Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Pms BERLIANA SILITONGA Koperasi Kredit (Kopdit) “CU SAROHA” Pematangsiantar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERLIANA SILITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binaris situmorang, SHBERLIANA SILITONGA
Tergugat
NoNama
1Koperasi Kredit (Kopdit) “CU SAROHA” Pematangsiantar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) Penggugat Tertanggal 15 Agustus 2018 adalah sejumlah Rp. 438.637.849,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta,  enam ratus tiga puluh tujuh ribu,  delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) pada Tergugat, sebagai milik Penggugat adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestatie);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan kepada Penggugat uang Simpanan Penggugat sejumlah Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) Penggugat Tertanggal 15 Agustus 2018 adalah sejumlah Rp. 438.637.849,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta,  enam ratus tiga puluh tujuh ribu,  delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus, tanpa beban apapun juga;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar berupa bunga sejumlah Rp.236.886.336,- (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus, tanpa beban apapun juga;
  7. Menyatakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :Apabila Hakim Persidangan / Pengadilan Negeri Pematang Siantar berpendapat lain,maka mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak