Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H Willy Luwis Firnando Nadapdap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1311 /L.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Willy Luwis Firnando Nadapdap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slagsteek of stoot wapen)”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.40 Wib, saksi DIYON SAMSIR NAIBAHO bersama dengan Saksi ANDREAS SEMBIRING (masingmasing Anggota Sat Reskrim pada Polres Pematangsiantar) sedang patroli mengendarai Sepeda motor di seputaran Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didekat Jembatan kemudian para saksi dari kepolisian melihat ada 2 (Dua) orang pemuda sedang berkelahi dengan membawa senjata tajam lalu para saksi dari Kepolisian juga melihat kedua kelompok tersebut ada saling mengejar satu sama lain dan melihat hal tersebut selanjutnya para saksi dari Kepolisian berusaha membubarkan perkelahian tersebut kemudian para saksi dari Kepolisian melihat terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah) ikut terlibat dalam perkelahian tersebut dan membawa senjata tajam. Selanjutnya para saksi dari Kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah) yang mana pada saat itu terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah)  sempat membuang senjata tajamnya dan berusaha melarikan diri. Kemudian para saksi dari kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan membawa terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah) ke tempat terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah) membuang senjata tajam (Sajam) tersebut lalu para saksi dari kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah clurit bergagang besi dan 1 (satu) buah parang bergagang Kayu yang sebelumnya sempat dibuang terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah) sedangkan kawankawan nya berhasil melarikan diri setelah itu para saksi dari Kepolisian membawa terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP dan saksi Anak SISKO REVALDO PURBA (sudah diputus dalam perkara terpisah)  berserta barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP membawa senjata tajam berupa parang bergagangkan kayu ke Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adalah untuk tawuran melawan Geng KINNING.
  • Bahwa terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP mengambil 1 (Satu) buah parang yang bergagang kayu dari rumah terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP.
  • Bahwa terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP tidak ada mendapat ijin dari pemerintah RI ataupun instansi terkait membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu.

 

Perbuatan terdakwa WILLY LUWIS FIRNANDO NADAPDAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tij Delijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

 

Pihak Dipublikasikan Ya