Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Pms 1.Roin Gultom
2.Miranda Sihite
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roin Gultom
2Miranda Sihite
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pernikahan Pemohon I (ROIN GULTOM) dan Pemohon II (MIRANDA SIHITE) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia, pada tanggal, 16 Januari 2016, demikian berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 067/AN/GBI-MS/SS/I/16, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia tertanggal 16 Januari 2016, adalah Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 067/AN/GBI-MS/SS/I/16, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (ROIN GULTOM) dan Pemohon II (MIRANDA SIHITE) tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak