Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Pms Eryta Br Ambarita Pemerintah RI Cq kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Kota pematangSiantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eryta Br Ambarita
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Kota pematangSiantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Advokat

“KENCANA TAARIGAN SH  & Rekan“

Alamat Kantor : Jalan Gunung sinabung No 46 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar          

Selatan Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara

 

PERMOHONAN PRAPERADILAN

A t a s

Penetapan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan dan Pengaduan Nomor : LP/ 405/ IX/2018/SU/STR tanggal 24 September 2018 sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 55/ V/ 2021/ Reskrim, tanggal 12 Juli 2021 dan Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/55/VI/2021/ Reskrim tanggal 12 Juli 2021 tentang Perkara Tindak Pidana Penggunaan Surat/ Akta Nikah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUH.Pidana jo.pasal 264 ayat (2)KUH.Pidanajo.Pasal 263 ayat (2) KUH.Pidana.

  ATAS NAMA

ERYTA AMBARITA…………………………………………………………………sebagai   PEMOHON

 LAWAN

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA C.Q. KEPOLISIAN RESOR KOTA PEMATANGSIANTAR…………………………………………………………….sebagai : TERMOHON ;

====================================================

                                                                                     Pematangsiantar, 12 Oktober 2021

Hal   :  Permohonan Praperadilan

                                                                                            Kepada Yth.

                                                                                  BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI

                                                                                  Pematangsiantar

                                                                                    Di Pematangsiantar.

Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap

:

ERYTA AMBARITA

Tempat lahir

:

Simapang Dolok

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 11 Januari 1975

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Merdeka Kelurahan Perdagagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Ibu Rumah tangga

Pendidikan

:

Sarjana

 

Dan selanjutnya dalamhal ini disebut : PEMOHON ;

Bahwa Pemohon telah menunjuk Kuasa Hukumnya dengan surat kuasa tanggal 6 Oktober 2021  untuk menjadi Kuasa Hukum Pemohon untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini, yaitu 1 KENCANA TARIGAN ,S.H.          2. ERIK SEMBIRING  SH.  Advokat dan Pengacara / Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kewarganegaraan : Indonesia,  Alamat  Kantor : Jalan Gubung sinabung No 46 kelurahan karo kecamatan siantar selatan pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara,   dan selanjutnya masing-masing  Penasihat Hukum bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai  Kuasa hukum dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama : PEMOHON.

 

Bahwa dengan ini  Pemohon  mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap pihak yang akan disebut, yaitu :

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA C.Q. KEPOLISIAN RESOR KOTA PEMATANGSIANTAR, dan selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON ;

Bahwa adapun dasar Permohonan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP dan  Permohonan Praperadilan ini  diajukan berdasarkan fakta-fakta dan atau alasan-alasan  sebagai berikut :

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.  Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan serta Penghenitian Penyidikan dan penghentian Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

         Bahwa Menurut Andi Hamzah bahwa praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law, sehingga Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.  Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Pelapor atau tersangka atau terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.

          Bahwa praperadilan juga bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak dan Kewajiban Pelapor atau tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

     Bahwa berdasarkan pada nilai itulah maka penyidik atau penuntut umum diharapkan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, atau dalam  melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan maupun melakukan Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan.

2. Bahwa dalam pasal 1 angka 10  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan sebagai berikut : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

II.  ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Pemohon adalah anak perempuan kandung dari Alm. Bitner Ambarita dengan isterinya yang bernama Kartini Sirait.
Bahwa semasa hidupnya Alm. Bitner Ambarita telah menikah dengan Kartini Sirait secara sah menurut hukum dengan Upacara Pemberkatan menurut tata cara Agama Kristen Protestan pada Gereja Bethel Indonesia (GBI) Simpang Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara (dahulu masuk Kabupaten Asahan) Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Juni 1972.
Bahwa Dalam perkawinan antara Alm. Biner Ambarita dengan Kartini Sirait telah lahir 2 (dua) orang anak perempuan, tetapi anak perempuan yang pertama yang lahir pada tahun 1973 meninggal dunia tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan,  sehingga anak yang masih hidup adalah  Eryta Ambarita ( in casu : Pemohon) yang lahir pada tanggal 11 Januari 1975.
Bahwa kemudian Alm. Bitner Ambarita telah melakukan hubungan hidup bersama sebagai suami-isteri secara diam-diam dengan Rita Sitorus kira-kira mulai bulan Mei 1995 semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita masih berlangsung.
Bahwa selanjutnya Alm. Bitner Ambarita dan Rita Sitorus menguasai dan mengusahai tanah perladangan dan harta-harta lainnya yang merupakan harta bersama (harta gono-gini) dari Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita.
Bahwa Kartini Sirait tidak berkenaan dan atau tidak setuju dengan tindakan Alm. Bitner Ambarita telah melakukan hubungan hidup bersama sebagai suami-isteri secara diam-diam dengan Rita Sitorus, maka Kartini Sirait meminta Alm. Bitner Ambarita untuk tidak melanjutkan hubungan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum itu, tetapi Alm. Bitner Ambarita tidak mengindahkannya,  sehingga Kartini Sirait mengajukan gugatan perceraian atau pemutusan hubungan perkawinan terhadap Alm. Bitner Ambarita di Pengadilan Negeri Simalungun pada tahun 1996  dengan perkara perdata No. 27/ Pdt-G/ 1996/ PN-SIM. dengan alasan bahwa Alm. Bitner Ambarita telah melakukan perbuatan hubungan hidup bersama sebagai suami-isteri dengan Rita Sitorus (in casu : Terlapor)  di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum kira-kira mulai  bulan Mei 1995.  
Bahwa Atas gugatan perceraian atau pemutusan hubungan perkawinan yang diajukan oleh Kartini Sirait terhadap Alm. Bitner Ambarita di Pengadilan Negeri Simalungun pada tahun 1996 tersebut, maka Pengadilan Negeri Simalungun telah membuat putusan  pada tanggal  10 April 1997 dengan Amar Putusan yang pada pokonya menyatakan Perkawinan Antara BITNER AMBARITA dan KAARTINI SIRAIT Putus karena Perceraian dst……
Bahwa Setelah hubungan perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita putus karena Perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 27 / PDT-G/ 1996/ PN-SIM. tanggal  10 April 1997, maka Kartini Sirait menuntut Alm. Bitner Ambarita untuk meninggalkan dan menyerahkan semua tanah perladangan dan harta lainnya yang merupakan harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita, tetapi ternyata Alm. Bitner Ambarita tidak bersedia memenuhi permintaan dan tuntutan dari Kartini Sirait tersebut, dan Alm. Bitner Ambarita dan Rita Sitorus terus menguasai dan mengusahai semua tanah perladangan dan harta lainnya yang merupakan harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita hingga Alm.Bitner Ambarita meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2011.
Bahwa setelah Alm. Bitner Ambarita meninggal dunia pada tnggal 2 Juni 2011, maka Kartini Sirait bersama Pemohon selaku anak kandung dan atau Ahli waris anak dari Alm. Bitner Ambarita berupaya mengambil alih harta-harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan Harta-harta lainnya yang merupakan harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya dengan Rita Sitorus, tetapi Rita Sitorus tidak mau menyerahkan harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita tersebut dengan alasan bahwa Rita Sitorus adalah Isteri dan Ahli Waris yang sah dari Alm. Bitner Ambarita.
Bahwa Pemohon selaku anak kandung dan atau Ahli waris anak dari Alm. Bitner Ambarita sangat keberatan atas tindakan Rita Sitorus tidak mau menyerahkan harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya tersebut kepada Pemohon dan Kartini Sirait dengan alasan bahwa Rita Sitorus bukan Isteri dan Ahli Waris yang sah dari Alm. Bitner Ambarita.
Bahwa akibat Rita Sitorus tidak mau menyerahkan secara sukarela atas harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya tersebut kepada Kartini Sirait dan Pemohon, maka Kartini Sirait dan Pemohon mengajukan Gugatan secara Hukum Perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Perkara Perdata No. 51/ PDT-G/ 2018/ PN-PMS. dengan tuntutan agar Rita Sitorus  menyerahkan semua harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya tersebut kepada Kartini Sirait dan Pemohon selaku Ahli waris anak yang sah dari Alm. Bitner Ambarita.
Bahwa ketika Persidangan Perkara Perdata No. 51/ PDT-G/ 2018/ PN-PMS berlangsung dengan Acara Pembuktian di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada bulan September 2018, maka Pemohon melihat Rita Sitorus selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya menyerahkan kepada Majelis Hakim Persidangan Perkara Perdata No. 51/ PDT-G/ 2018/ PN-PMS berupa Satu Alat Bukti Surat yang Asli beserta Foto Kopynya, yaitu : AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 yang dikeluarkan oleh GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan ( sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa isi AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 yang dikeluarkan oleh GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara tersebut yang pada pokonya  adalah sebagai berikut :   

GEREJA BETHELINDONESIA

    Pada hari Rabu Tanggal 25 Mei 1995

    DIHADAPAN SIDANG JEMAAT TUHAN TELAH

    PERNIKAHAN YANG KUDUS DARI :

                                              BITNER AMBARITA

   dilahirkan di AEK NATOLU ( TAPUT )  tanggal 23 Maret 1953

   Aak Laki laki dari  F,AMBARITA  dan T.Boru SITORUS

                                               dengan

                                          RITA BORU SITORUS 

  Dilahirkan di TANJUNG BALAI  Tanggal 1 April 1970

  Anak Prempuan dari S.SITORUS dan L Boru HUTAGAOL

  Upacara pernikahan yang kudus ini telah dilakukan dalam nama tuhan Yesus Kristus oleh

  Pendeta F . AMBARITA.  

 

Bahwa pada pokoknya AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 yang dikeluarkan oleh GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara tersebut menerangkan bahwa Bitner Ambarita  telah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan Rita Sitorus pada  GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal  25 Mei 1995.
Bahwa  AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut adalah Akta Nikah Palsu, dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan Akta Nikah No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut karena GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara tidak ada melaksanakan Upacara Pemberkatan Pernikahan yang kudus antara Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus pada hari Rabu tanggal  25 Mei 1995.
Bahwa Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus tidak benar pernah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan tata upacara Agama Kristen pada GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara  pada hari Rabu tanggal  25 Mei 1995.
Bahwa Alm. Bitner telah memalsukan tanda tangan  dari Gembala Sidang  Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok dalam AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut, karena dalam AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut ditulis nama Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok adalah F. Ambarita, dan Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok tersebut adalah Ayah Kandung dari Alm. Bitner Ambarita dan Kakek Kandung dari Pemohon sendiri.
Bahwa lagi pula tanggl 25 Mei 1995 bukan bertepatan dengan HARI RABU, TETAPI TANGGAL 25 MEI 1995 ADALAH HARI KAMIS, sehingga Alm. Bitner Ambarita telah merekayasa tanggal Pernikahan dalam AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut.

Bahwa Pemohon mengetahui dengan sebenarnya bahwa Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus tidak benar pernah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan tata upacara Agama Kristen pada GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara  pada hari Rabu tanggal  25 Mei 1995, karena Pemohon berada lebih sering di rumah Kakek Pemohon di Kampung Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan (sekarang : masuk Kabupaten Batubara ) Provinsi Sumatera Utara tersebut pada kurun waktu  tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 dan atau sebelum Pemohon menikah, dan  GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh tersebut berada persis disamping rumah dari Kakek Pemohon atau Ayah Kandung dari Alm. Bitner Ambarita.
Bahwa GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh dan Kakek Pemohon tidak akan mau melaksanakan pernikahan yang kudus dengan tata upacara Agama Kristen terhadap Alm. Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus pada hari Rabu tanggal 25 Mei 1995,  karena Kartini Sirait masih terikat hubungan perkawinan yang sah dengan Alm. Bitner Ambarita pada tanggal 25 Mei 1995 dan Kartini Sirait dan Alm. Bitner Ambarita tercatat atau terdaftar sebagai Anggota Jemaat yang sah pada  GEREJA BETHEL INDONESIA Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh tersebut pada waktu tahun 1995.
Bahwa Fakta sebenarnya adalah Alm. Bitner Ambarita telah melakukan hidup bersama secara diam-diam dengan Rita Sitorus layaknya sebagai Suami Isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia kira-kira mulai pertengahan tahun 1995, dan dari hubungan hidup bersama secara diam-diam antara Alm. Bitner dengan Rita Sitorus layaknya sebagai Suami Isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, telah lahir anak pertama pada awal tahun 1996, sehingga Alm. Bitner Sitorus dapat dipastikan telah merekayasa AKTA NIKAH No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut dengan mencantumkan tanggal Pernikahan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 1995 agar bersesuaian dengan waktu atau masa kelahiran anak pertama hasil  dari hubungan hidup bersama secara diam-diam antara Alm. Bitner dengan Rita Sitorus layaknya sebagai Suami Isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia tersebut.
Bahwa Pemohon dapat memastikan bahwa Alm. Bitner Ambarita juga telah membuat AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999 tersebut dalam rangka memperthankan penguasaan atas Harta perkawinan atau harta bersama dalam perkawinan antara Kartini Sirait  dengan Alm. Bitner Ambarita dan juga dalam rangka pengurusan Akta Catatan Sipil berupa Akta Perkawinan antara Alm. Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus dan atau Akta Lahir dari anak-anak yang lahir dari hubungan hidup bersama secara diam-diam antara Alm. Bitner dengan Rita Sitorus layaknya sebagai Suami Isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia tersebut.
Bahwa AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut memenuhi kualifikasi sebagai Akta Surat Palsu sebagaimana dimaksud  dalampasal 263 KUH.Pidana, karena  AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut dapat menimbulkan Hak baik secara Hukum Pidana dan Hukum keperdataan, seperti Hak menguasai harta bersama atau harta perkawinan atau Hak mewarisi dan hak atau kekuasaan dalam kedudukan sebagai orangtua (marital macht).
Bahwa akibat Rita Sitorus telah menggunakan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut sebagai Alat Bukti Surat dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms. guna membantah Gugatan yang diajukan oleh Kartini Sirait terhadap Rita Sitorus untuk penyerahan  harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang masih dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya bersama Rita Sitorus, dan Penggunaan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut sebagai Alat Bukti Surat dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms.juga bertujuan mempertahankan Penguasaan Rita Sitorus atas objek Gugatan  dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms. sehingga Penggunaan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut dapat merugikan Pemohon dan Kartini Sirait karena Pemohon dan Kartini Sirait dapat kehilangan hak atas atas  harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang masih dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya bersama Rita Sitorus tersebut, maka Pemohon melaporkan dan mengadukan Rita Sitorus  kepada Termohon (Polres Kota Pematangsiantar) pada tanggal 24 September 2018 dengan persangkaan melakukan Tindak Pidana membuat dan atau menggunakan Akta Nikah Palsu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)KUH.Pidana.   
Bahwa Termohon telah menerima secara resmi Laporan dan Pengaduan dari Pemohon atas diri Rita Sitorus tersebut sesuai dengan Laporan dan Pengaduan No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018. 
Bahwa Rita Sitorus telah menggunakan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHELINDONESIA tersebut sebagai Alat Bukti Surat dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms. guna membantah Gugatan yang diajukan oleh Kartini Sirait terhadap Rita Sitorus untuk penyerahan  harta peninggalan dari Alm. Bitner Ambarita dan atau harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh semasa perkawinan antara Kartini Sirait dengan Alm. Bitner Ambarita yang masih dikuasai dan diusahai oleh Alm. Bitner Ambarita semasa hidupnya bersama Rita Sitorus, dan juga bertujuan mempertahankan Penguasaan Rita Sitorus atas objek Gugatan  dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms.terebut, padahal Rita Sitorus (in casu : Terlapor) mengetahui dengan sadar bahwa Rita Sitorus dengan Alm. Bitner Ambarita tidak benar pernah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan tata upacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan  pada hari Rabu tanggal 25 Mei 1995, sehingga berdasarkan fakta tersebut, maka Rita Sitorus telah terbukti dengan sengaja berinsyaf kepastian membuat dan menggunakan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHEL INDONESIA  tersebut dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH. Pidana.
Bahwa setelah Pemohon membuat Laporan dan Pengaduan No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018, maka selanjutnya Termohon telah menindak-lanjuti proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan dan Pengaduan No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 tersebut, dan kemudian Termohon telah menetapkan Rita Sitorus sebagai Tersangka pelaku Tindak Pidana membuat dan menggunakan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHEL INDONESIA  tersebut dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH. Pidana, dan Termohon juga telah pernah melakukan upaya Penahanan atas diri Rita Sitorus (Terlapor) selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 4 Juni 2019  sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.HAN/ 66/ VI/ 2019/Reskrim tertanggal 01 Juni 2019, akan tetapi Termohon membebaskan Rita Sitorus (Terlapor) dari penahan tanggal 04 Juni 2019 setelah Rita Sitorus (Terlapor) menjalani penahanan sementara selama 3 (tiga) hari.     
Bahwa Termohon tidak pernah memberi penjelasan kepada Pemohon tentang alasan Termohon membebaskan Rita Sitorus (Terlapor) dari penahanan sementara tersebut.
Bahwa kemudian Termohon telah pernah memberikan kepada Pemohon tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan isi pokok dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut menyatakan bahwa Termohon telah melakukan upaya Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan dan Pengaduan No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 tersebut, dan Termohon telah menyerahkan beberapa kali Hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar guna dilakukan Pra Penuntutan atau  Penelitian kelengkapan berkas perkara hasil Penyidikan sesuai ketentuan pasal 110 KUHAP. 
Bahwa setelah Termohon menyerahkan beberapa kali berkas perkara  Hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar guna dilakukan Pra Penuntutan atau  Penelitian kelengkapan berkas perkara atas hasil Penyidikan tersebut, dan ternyata Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah mengeluarkan petunjuk kepada Termohon untuk melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka Rita Sitorus sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020, dan isi pokok Surat Petunjuk (P.19) tersebut adalah sebagai berikut :

KELENGKAPAN MATERIL :

    Dari Hasil penelitian berkas perkara kembali masih terdapat petunjuk kami dahulu yang belum dipenuhi, yaitu : oleh Penyidik terhadap Tersangka pasal yang disangkakan adlah pasal 266 ayat (2) KUHP jo pasal 264 ayat (2) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP, petunjuk :

---  agar diuraikan dengan jelas unsur-unsur pasal yang disangkakan per unsurnya.

--- bahwa terhadap “ unsur dengan sengaja” menggunakan akta di dalam berkas perkara tidak terpenuhi/ tidak ada bukti atau alat bukti ( vide : BAP tersangka poin 14 ).

--- sehingga dengan tidak terpenuhinya “unsur dengan sengaja” maka Tersangka tidak dapat dipersangkakan dengan pasal tersebut.  

Bahwa atas adanya petunjuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kepada Termohon untuk melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka Rita Sitorus sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut, maka selanjutnya Termohon melakukan gelar perkara eksternal di ruang Biro Wasidik Bareskrim Polri di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2021, dan ternyata hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan sebagai berikut : “menghentikan Penyidikan Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 dengan merujuk pasal 109 ayat (12) KUHAP dengan alasan “ bukan merupakanTindak pidana.”   
Bahwa atas adanya rekomendasi hasil gelar perkara eksternal pada Biro Wasidik Bareskrim Polri di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2021 tersebut, maka selanjutnya Termohon membuat dan menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Peghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita.
Bahwa selanjutnya Termohon memberitahukan dan menyampaikan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut kepada Pemohon dengan Surat Pengantar yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Nomor : B/ 470/ VII/ 2021/ Reskrim, tanggal 12 Juli 2021.
Bahwa Pemohon sangat keberatan atas tindakan Termohon melakukan penghentian penyidikan atas  Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita (in casu : Pemohon) terrsebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Alasan  Hukum (juridic normative)

Bahwa Tindakan Termohon melakukan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut, telah bertentangan dengan kewajiban Termohon yang harus melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kepada Termohon untuk melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka Rita Sitorus tersebut sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (3) : “Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum”;

2. Bahwa Termohon wajib memenuhi petunjuk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kepada Termohon untuk melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka Rita Sitorus tersebut sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut sesuai ketentuan pasal 110 KUHAP.

Alasan sosiologis

1. Bahwa dalam Surat Petunjuk (P.19) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang petunjuk kepada Termohon untuk melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka Rita Sitorus tersebut, TIDAK ADA DIBUAT PETUNJUK KEPADA PENYIDIK (TERMOHON) UNTUK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN ATAS Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut.

2. Bahwa pada mulanya Termohon bersedia menerima dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita  (Pemohon) tersebut karena Termohon berpendapat bahwa Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut telah mempunyai dan memenuhi 2 (dua) jenis alat bukti yang cukup dn sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP, sehingga Termohon melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut.

3. Bahwa apabila Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita (Pemohon)  tersebut tidak memenuhi dan mempunyai minimal 2 (dua) jenis alat bukti  yang sah sesuai ketentuan KUHAP,maka Termohon tidak mungkin melakukan upaya peyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita (Pemohon) tersebut.

4.  Bahwa Termohon juga telah pernah melakukan upaya pakasa berupa penahanan sementara  terhadap Terangka Rita Sitorus, sehingga apabila Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita (Pemohon)  tersebut tidak memenuhi dan mempunyai minimal 2 (dua) jenis alat bukti  yang sah sesuai ketentuan KUHAP, maka Termohon tidak mungkin melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Tersangka Rita Sitorus.

III. Alasan philosophis

         Bahwa Dalam Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut, disebutkan sebagai berikut :

Agar Penyidik membuat dengan jelas uraian tentang “Unsur-unsur pasal yang disangkakan”per unsur.”
Dalam berkas perkara hasil penyidikan terhadap “Unsur dengan sengaja menggunakan Akta palsu” belum terpenuhi atau tidak terpenuhi atau belum ada BUKTI atau ALAT BUKTI

        Bahwa sesuai  Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut, maka seharusnya Termohon melakukan upaya pencarian Alat Bukti Tambahan untuk pembuktian terhadap “UNSUR DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN AKTA NIKAH PALSU” tersebut dan selanjutnya Termohon melengkapi resume Perkara Hasil Penyidikan dengan mencantumkan Uraian Pembuktian terhadap “unsur dengan sengaja menggunakan Akta Nikah Palsu” berdasarkan fakta-faktayang terungkap dalam penyidikan.

               Bahwa sebenarnya Pembuktian tentang “Unsur dengan sengaja (dolus)” menurut Ilmu Hukum Pidana diketahui dan disimpulkan dari “SIKAP DAN PERILAKU” sipelaku Tindak Pidana, karena “Unsur dengan sengaja (dolus) itu merupakan suatu rangkaian perbuatan atau tindakan dari sipelaku Tindak Pidana untuk mencapai suatu tujuan (opzet) yang dikehendaki oleh Sipelaku Tindak Pidana.

          Bahwa Atas tindakan Rita Sitorus (Terlapor) menggunakan AKTA NIKAH  PALSU No. 15/ SP/ 1999, tanggal 15 – 9 – 1999  atas nama GEREJA BETHEL INDONESIA  tersebut sebagai Alat Bukti Surat dalam perkara perdata No. 51/ PDT-G/2018/ PN-Pms.untuk membantah dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Karitini Sirait terhadap Rita Sitorus (Tersangka) dan mempertahankan Hak-hak dari Rita Sitorus (Tersangka) atas Objek Gugatan Perdata tersebut, maka “UNSUR DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT/ AKTA PALSU” TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa Alm. Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus (Tersangka) tidak benar pernah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan tata upacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan  pada hari Rabu tanggal 25 Mei 1995.
Bahwa Rita Sitorus (Tersangka) mengetahui dan menyadari betul dengan akal sehat bahwa Dirinya (Rita Sitorus) tidak benar pernah melangsungkan pernikahan yang kudus dengan Alm. Bitner Ambarita menurut tata upacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Asahan  pada hari Rabu tanggal 25 Mei 1995.
  Bahwa Rita Sitorus (Tersangka) mengetahui dan menyadari betul dengan akal sehat bahwa Dirinya (Rita Sitorus)  dengan Alm. Bitner Ambarita telah melakukan hidup bersama layaknya suami-isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum kira-kira mulai pertengahan tahun 1995.
Bahwa Rita Sitorus (Tersangka) mengetahui dan menyadari betul dengan akal sehat bahwa Dirinya (Rita Sitorus)  bahwa Alm. Bitner Ambarita masih terikat hubungan perkawinan yang sah menurut hukum dengan Kartini Sirait ketika Rita Sitorus dan Alm.Bitner Ambarita  melakukan hidup bersama layaknya suami-isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum kira-kira mulai pertengahan tahun 1995.
Bahwa Alm.Bitner Ambarita masih terikat hubungan perkawinan yang sah menurut hukum dengan Kartini Sirait dan Mereka terdaftar sebagai Anggota Jemaat pada Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok Kaecamatan Limapuluh Kabupaten Asahan ketika Rita Sitorus dan Alm.Bitner Ambarita  melakukan hidup bersama layaknya suami-isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum kira-kira mulai pertengahan tahun 1995, sehingga Pemuka Agama Gereja Bethel Indonesia Jemaat Simpang Dolok Kaecamatan Limapuluh Kabupaten Asahan tidak mungkin melakukan pemberkatan terhadap Bitner Ambarita dan Rita Sitorus karena Ajaran Agama Kristen melarang melakukan perkawinan apabila seorang laki-laki masih terikat perkawinan yang sah dengan seorang perempuan.

              Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Rita Sitorus (Tersangka) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindakan “dengan sengaja menggunakan Surat/ Akta Nikah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH. Pidana  dalam Perkara Perdata No. 51/ Pdt-G/2018/ PN-Pms.  

Bahwa seharusnya Termohon melakukan kajian hukum dalam Penyidikan Tambahan sebagaimana Pemohon uraikan di atas  guna memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut

Bahwa ternyata Termoon tidak melakukan kewajibannya untuk memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut, dan Termohon malah membuat SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut, maka Termohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tidak melakukan kewajibannya untuk untuk memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut dalam Penyidikan atas atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut, sehingga Tindakan Termohon melakukan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Pelapor : Eryta Ambarita tersebut  dengan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018  adalah tidak sah menurut hukum (acara pidana) dan tindakan penghentian penyidikan tersebut patut dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa akibat SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita tersebut tidak sah menurut hukum dan atau batal demi hukum, maka Termohon patut diwajibkan untuk melanjutkan Penyidikan atas atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita tersebut guna memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2020 tersebut.  
Bahwa termohon telah memeriksa saksi – saksiantara lain :

 1. SAHAT AMBARITA

 2. ANI AMBARITA

 3. RIANDO NAPITUPULU

 4. MELKI AMBARITA

 5. KARTINI SIRAIT

 6. PARNINGOTAN SIHOMBING

 7. DELIMA AMBARITA

 8. YAHRIANI  SH.MH ( Notaris di Batubara )

dan juga saksi Ahli Pidana Dari USU bernama  DR MAHMUD MULYADI SH.MH .

selain saksi saksi tersebut diatas telah ada hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor  4552/DCF/2020  tanggal  17 April 2020 yang menyatakan Non identik

sehingga alasan alasan termohon yang menerbitkan SP3 Nomor SPPP/55/VI/2021/RESKRIM tanggal 23 juni 2021 yang menyatakan tidak ada unsur melawan hukum adalah tidak benar dan mengada – ada sehingga batal demi hukum.

Bahwa Permohonan Praperadilan ini timbul akibat tindakan Termohon mengeluarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita tersebut, tidak berdasarkan alasan yang sah dan benar menurut hukum, maka Termohon patut dibebani untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini.

Bahwa berdasarkan alassan-alasan tersebut, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk menetapkan satu hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Permohonan Praperadilan ini, dan memanggil Pemohon dan Termohon untuk hadir dalam hari persidangan yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Permohonan Praperadilan ini guna didengar keteragannya, dan selanjutnya memutus perkara Permohonan Praperadilan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :

------------------------------------------------M E N G A D I L I ------------------------------------------

Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Termohon melakukan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita (Pemohon) dengan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita tersebut adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
Menyatakan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) Nomor : SPPP/ 55/ VI/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP/55/ VI/2021/ Reskrim tanggal 23 Juni 2021 tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita tersebut,  tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum  dan atau  tidak mengikat menurut hukum;
Mewajibkan Termohon untuk melakukan dan melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita guna memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2021 ;
Mewajibkan Termohon untuk melakukan dan melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi No. : LP/ 405/ IX/2019/SU/STR, tanggal 24 September 2018 atas nama Eryta Ambarita untuk memperoleh dan melengkapi Alat Bukti Tambahan guna memenuhi Surat Petunjuk (P.19) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor : B-1762/ N.2.12/ Epp.1/ 06/ 2020, tanggal 16 Juni 2021 ;
Membebankan semua biaya perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon : 

 

Atau Apabila  Bapak Ketua / Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain, Maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Teriring Hormat dan Salam dari Pemohon,

KUASA HUKUM PEMOHON

 

KENCANA TARIGAN, SH                     2. ERIK SEMBIRING, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya