Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Achmad Fauzi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 4932/L. 2.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Fauzi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR          

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Perumahan Cemara Mas Nagori Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun, Terdakwa di datangi oleh DOM (masuk dalam daftar pencarian orang) dan DAVID (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa membelikan narkotika jenis shabu. Setelah Terdakwa menyanggupinya kemudian Terdakwa di bawa oleh DOM dan DAVID ke kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor. Sesampainya di Pematangsiantar tepatnya di simpang Jalan Singosari Terdakwa diturunkan oleh DOM dan DAVID kemudian Terdakwa disuruh untuk menunggu, tidak lama setelah itu DOM datang dengan mengendarai sebuah mobil bersama seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil lalu di dalam mobil DOM memberikan uang sejumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang untuk membeli narkotika jenis shabu. Sesampainya di Jalan Nagur Terdakwa turun dari mobil dan pergi menuju ke gang keresek Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar untuk menemui seorang laki – laki yang bernama VIKI. Setelah bertemu dengan VIKI, Terdakwa kemudian menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu lalu VIKI memanggil seorang laki – laki anggotanya yang tidak diketahui identitasnya kemudian Terdakwa mengatakan mau membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada laki – laki tersebut. Selanjutnya laki – laki tersebut pergi meninggilkan Terdakwa dan VIKI, tidak lama kemudian laki – laki tersebut kembali dengan membawa 1 (satu) paket shabu dan menyerahkan kembali uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sembari mengatakan “Cuma 1 (satu) paket yang ada harganya Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) itu ada uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk uang rokok abang”. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan VIKI dan berjalan menuju ke arah DOM yang sedang menunggu di dalam mobil, namun belum sampai di mobil Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi Dedy S. Sihombing, saksi Soliandi, SH, dan saksi Alwin Sihombing, SH (masing – masing anggota Kepolisian);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa kemudian para saksi dari Kepolisian melakukan pemeriksaan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan uang tunai sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 325/IL.10040.00/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan  bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari Terdakwa atas nama ACHMAD FAUZI adalah berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram dan berat bersih 1,10 (satu koma satu nol) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 5312/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd., dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram milik Terdakwa Achmad Fauzi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;

                                                                                                

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD FAUZI pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 10.45 Wib saksi Dedy S. Sihombing, saksi Soliandi, SH, dan saksi Alwin Sihombing, SH (masing – masing anggota Kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang sedang membawa narkotika secara melawan hukum  di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Lalu para saksi dari Kepolisian melakukan penyelidikan ke Alamat yang diinformasikan tersebut, sesampainya di lokasi para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki – laki mencurigakan yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di pinggir jalan, kemudian para saksi dari Kepolisian langsung menangkap laki – laki tersebut yang mengaku bernama Achmad Fauzi;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa para saksi dari Kepolisian melakukan pemeriksaan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan uang tunai sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 325/IL.10040.00/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan  bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari Terdakwa atas nama ACHMAD FAUZI adalah berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram dan berat bersih 1,10 (satu koma satu nol) gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 5312/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd., dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram milik Terdakwa Achmad Fauzi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;

                                                                                                             

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya