Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pms Agustinus Samosir Medina Hertika Silitonga (Anak/Ahli Waris alm Mangiring Silitonga)_ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Samosir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Medina Hertika Silitonga (Anak/Ahli Waris alm Mangiring Silitonga)_
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi)
  3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan: a. Kuitansi pembelian tanah pekarangan sebesar  Rp. 52.000.000.- tertanggal 06 April 2022, b. Kuitansi pinjaman baru sebesar  Rp. 35.000.000  tertanggal 01 Pebruari 2023, c. Sisa Pokok Pinjaman Lama sebesar Rp. 98.000.000.- ( dari Surat Pernyataan Penitipan Uang)  d. Kekurangan Setoran bunga/jasa sebesar Rp. 3.000.000.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh  Pokok Pinjaman (Pinjaman Lama- PL: Rp. 98.000.000.- + Pinjaman Baru –PB Rp. 35.000.000.- + Kekurangan Setoran Bunga/Jasa Pinjaman Rp. 3.000.000.-), , dan Harga Jual tanah pekarangan-belakang 80 M2x Rp. 2.000.000.-/m (= Rp. 160.000.000.-), sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 296.000.000.- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng  apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada perlawanan, banding,  Verzet maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat atau Pihak Ketiga lainnya        ( Uitvoerbaar bij Vorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menghukum  Tergugat untuk memenuhi putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak