Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Joevan Saragih Garingging Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1039 /L. 2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joevan Saragih Garingging[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa JOEVAN SARAGIH GARINGGING pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Bah Tongguran Kiri No. 21 Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.20 Wib terdakwa JOEVAN SARAGIH GARINGGING mendatangi rumah milik saksi korban JASMEN SARAGIH yang terletak di Jalan Bah Tongguran Kiri No. 21 Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar sambil membawa 1 (satu) buah mancis merek Tokai warna kuning, 1 (satu) buah jerigen warna silver yang berisikan thiner dan 1 (satu) potong kain berbahan parasut dasar warna putih. Setibanya terdakwa JOEVAN SARAGIH GARINGGING di depan gerbang rumah milik saksi korban, terdakwa langsung menyiramkan thiner tersebut ke arah mobil jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih dengan No. Pol BK 1788 WAD milik saksi korban yang sedang terparkir di depan rumah saksi korban. Kemudian terdakwa menyiramkan kembali thiner yang ada dalam jerigen tersebut ke potongan kain setelah itu menghidupkan api dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan. Setelah potongan kain tersebut terbakar, terdakwa dengan sengaja melemparkan potongan kain yang sudah terbakar bersamaan dengan jerigen yang berisikan thiner ke mobil milik saksi korban sehingga mengenai bagian atap mobil milik saksi korban lalu terdakwa melarikan diri, setelah api mulai membesar dan membakar bagian atap mobil tersebut, saksi TIMBUL HAMONANGAN SIMARMATA yang melihat langsung kejadian tersebut, langsung berlari ke depan rumah saksi korban sambil berteriak mengatakan “Udah Jasmen…Udah Jasmen… mobilmu dibakar Joevan sehingga saksi korban dan saksi DAVID SARAGIH langsung keluar dari rumah dan melihat api sudah mulai membesar membakar bagian atap mobil milik saksi korban bersama saksi TIMBUL HAMONANGAN SIMARMATA, saksi DAVID SARAGIH, dibantu saksi USMAN PURBA dan saksi KHAIRUDIN HALAWA berusaha memadamkan api tersebut. ---------------------

------Bahwa alasan terdakwa melakukan hal tersebut adalah karena terdakwa sakit hati dituduh mencuri buah sawit dan menjual tanah yang ada di Tanjung Pinggir. --------------------------------------------

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit mobil jenis Mitsibishi Expander Cross warna putih No. Pol BK 1788 WAD milik saksi korban dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).-----------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya