Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Roberto Carlos Rumahorbo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1078 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roberto Carlos Rumahorbo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR    :

Bahwa terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kiri Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah saksi korban DEDY ANDOKO di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kiri Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS mendekati ruamah saksi korban dan mendekati jendela samping saksi korban kemudian SANGKOT MARTUA SITORUS mencongkel pintu jendela tersebut dengan menggunakan obeng yang telah dibawa atau dipersiapkan dan setelah jendela terbuka lalu  SANGKOT MARTUA SITORUS menyuruh terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO untuk masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu dapur rumah saksi korban kemudian terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS memeriksa sekeliling rumah dan mencari barang yang dapat diambil lalu terdakwa bersama SANGKOT MARTUA SITORUS melihat dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan nomor polisi BK 3647 WAF dengan nomor Rangka MH1JFW119K194287, nomor mesin JFW!E-1195844 milk saksi korban DEDY ANDOKO tanpa izin dari saksi korban yang terparkir di ruang tamu dan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor dan SANGKOT MARTUA SITORUS mengambil celengan dari kaleng bulat kemudian SANGKOT MARTUA SITORUS memegang stang sepeda motor sedangkan terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO mendorong sepeda motor tersebut dari belakang setelah SANGKOT MARTUA RUMAHORBA membuka pintu rumah lalu setelah berjarak 5 (lima) meter SANGKOT MARTUA SITORUS langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS naik sepeda motor dan membawa sepeda motor terbut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEDI ANDOKO mengalmai kerugian sebesar      Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

    SUBSIDAIR    :

                  Bahwa terdakwa terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kiri Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                 Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah saksi korban DEDY ANDOKO di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kiri Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS mendekati ruamah saksi korban dan mendekati jendela samping saksi korban kemudian SANGKOT MARTUA SITORUS mencongkel pintu jendela tersebut dengan menggunakan obeng yang telah dibawa atau dipersiapkan dan setelah jendela terbuka lalu  SANGKOT MARTUA SITORUS menyuruh terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO untuk masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu dapur rumah saksi korban kemudian terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS memeriksa sekeliling rumah dan mencari barang yang dapat diambil lalu terdakwa bersama SANGKOT MARTUA SITORUS melihat dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan nomor polisi BK 3647 WAF dengan nomor Rangka MH1JFW119K194287, nomor mesin JFW!E-1195844 milk saksi korban DEDY ANDOKO tanpa izin dari saksi korban yang terparkir di ruang tamu dan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor dan SANGKOT MARTUA SITORUS mengambil celengan dari kaleng bulat kemudian SANGKOT MARTUA SITORUS memegang stang sepeda motor sedangkan terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO mendorong sepeda motor tersebut dari belakang setelah SANGKOT MARTUA RUMAHORBA membuka pintu rumah lalu setelah berjarak 5 (lima) meter SANGKOT MARTUA SITORUS langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan terdakwa ROBERTO CARLOS RUMAHORBO bersama SANGKOT MARTUA SITORUS naik sepeda motor dan membawa sepeda motor terbut.

                        Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEDI ANDOKO mengalmai kerugian sebesar      Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya