Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Pms Dedy Sabam Pardede Pemerintahan RI cq. Kapolri cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres P. Siantar Cq . Kasat Reskrim POLRES P. Siantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dedy Sabam Pardede
Termohon
NoNama
1Pemerintahan RI cq. Kapolri cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres P. Siantar Cq . Kasat Reskrim POLRES P. Siantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pematangsiantar  , 10  Maret  2023

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Di

Pematangsiantar.-

 

HAL  : Permohonan Pra Peradilan.-

 

Dengan hormat,

Yang  tersebut namanya  dibawah ini :

DEDY SABAM  PARDEDE, Laki-Laki , Umur 31 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di Jln.Toba II No.83, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Pematangsiantar ,selanjutnya disebut sebagai. PEMOHON;

Melalui kuasanya :

JONLI  SINAGA .SH, Advokat – Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Simpangdua Gg.Matio Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal  01 Pebruari 2023 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakilinya, membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan  terhadap :

Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Pematangsiantar (KAPOLRES) di Pematangsiantar, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres Pematangsiantar di Pematangsiantar dalam hal ini
|disebut........................................................................................................................ TERMOHON;

 

Adapun alasan alasan  Pemohon mengajukan Pra Peradilan  ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh  Termohon   tanpa surat penangkapan pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023   di Jalan Toba 2, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya di Café Baravi ,diduga melakukan tindak pidana perjudian (menjual chip) sehingga Termohon telah melanggar Pasal 18 KUHAP;
Bahwa saat penangkapan ada 1 orang teman Pemohon bernama Chrest Bible Cornelio yang sedang membeli chip dari Pemohon;
Bahwa saat penangkapan maupun penggeledahan  Pemohon, Termohon tidak ada menunjukkan surat penggeledahan dan tidak ada pemerintah setempat baik RT maupun RW;
Bahwa  selanjutnya Pemohon dan teman Pemohon sepenangkapan dibawa dan diperiksa ke kantor Termohon di  Jalan Sudirman No.8 Pematangsiantar ;
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon, Pemohon tidak ada didampingi  penasehat hukum mendampingi Pemohon selama Pemeriksaan, sehingga pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap  Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP;
Bahwa selanjutnya Termohon telah menyita uang  dari  Pemohon  sebesar Rp.3.279.000.- (tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)  milik  Pemohon  dan  1 (satu)  unit HP merk SAMSUNG type A135 warna hitam tanpa adanya surat penyitaan dari  Ketua Pengadilan Negeri setempat sehingga tindakan Termohon telah melanggar Pasal 38 KUHAP;        
Bahwa selanjutnya Termohon telah menahan Pemohon sedangkan teman Pemohon sebagai Pembeli Chip dilepaskan oleh Termohon tanpa alasan yang jelas;
Bahwa Pemohon telah ditahan sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai tanggal 12 Pebruari 2023 namun perpanjangan penahanan Pemohon sejak tanggal 13 Pebruari 2023 sampai sekarang tidak ada sehingga kami mohon ijin melalui Hakim Pra Peradilan agar mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polresta Pematangsiantar  ;
Bahwa atas tindakan Termohon tersebut diatas , maka penangkapan, penggeledahan, penyitaan ,pemeriksaan dan penahanan  kepada  Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan hak azasi Pemohon, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan pemohon bertentangan dengan KUHAP, maka penangkapan, penggeledahan ,pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena penangkapan ,penggeledahan, pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah, maka Pemohon harus dikeluarkan dari tahanan yang dijalani Pemohon saat ini dan mengembalikan  uang dan handphone yang ditahan Termohon seutuhnya;
Bahwa Pemohon heran kenapa menjual chip termasuk judi, padahal banyak yang bebas menjual chip tetapi tidak ditangkap Termohon;

 

Bahwa berdasarkan alasan - alasan  tersebut diatas , Pemohon memohon  agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak  Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon putusan sebagai berikut  :

 

Primair

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menangkap  Pemohon tanpa Surat Penangkapan sehingga  Penangkapan  Pemohon  tidak sah  demi hukum ;
Menyatakan Penyitaanan Uang dan HP Pemohon   tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan Pemeriksaan  Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum yang sah telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana  yang berlaku maka berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan   Penahanan  Pemohon tidak sah dan batal demi hukum ;
Mengembalikan barang barang milik Pemohon yaitu  uang sebesar Rp.3.279.000.- (tiga juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) ,1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A135 kepada Pemohon tanpa kurang suatu apapun;
Memerintahkan  Termohon segera mengeluarkan dan membebaskan  Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Kota Pematangsiantar segera setelah putusan atas permohonan ini selesai dibacakan;

Subsidair

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik ,  mohon putusan yang seadil adilnya    ( Et aequo Et Bono) ;

Demikian alasan-alasan Permohonan Pra Peradilan ini diperbuat dan diajukan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukumnya,

 

JONLI SINAGA, SH

Pihak Dipublikasikan Ya