Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Pms Sulaiman Sinaga IWAN S.SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulaiman Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGEMBANG PANDIANGAN,SH.MHSulaiman Sinaga
Tergugat
NoNama
1IWAN S.SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NIRA FASISKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk Seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak membuat Laporan Keuangan  dan Pelaporan Aset aset atas Usaha Warung Cangkir cabang Pematangsiantar kurun waktu 2014 s/d 2019  merupakan Perbuatan Melawan hukum terhadap Penggugat  ;-------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat membuat  Laporan Keuangan dan Pelaporan Aset aset milik  dari  Usaha Warung Cangkir cabang Pematangsiantar kurun waktu 2014 s/d 2019 kepada Penggugat    ;-----
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian sebesar Rp. 320.000.000 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian Modal Penggugat sebesar 20 % dari Modal Keseluruhan sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu Milyard enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan Tunai sejak Putusan yang berkekuatan hukum ( in kracht van gewijsde ) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada  Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum  Tergugat  patut dihukum membayar kepada Penggugat secara dengan kontan dan sekaligus uang paksa ( dwang soom ) sebanyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum ( in kracht van gewijsde ) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada  Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;-------------------------
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan atau Banding maupun Kasasi ;----------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat   untuk membayar semua Ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak