Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2020/PN Pms Rionald Pangabahan Pardede 1.Ahli Waris Alm. Lenggang Pardede sebagai berikut Linda Pardede Ahli waris Alm. Lenggang Pardede.dkk
2.Ahli Waris Alm. Lemas Situmorang dan Tionggal br. Pardede yaitu Ramli Situmorang, dkk
3.Morlan Silitonga
4.Marianna Simangunsong
5.Berliana Silitonga dan Halomoan Silalahi Suami Istri
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rionald Pangabahan Pardede
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Renhard M Sinaga, SH.Rionald Pangabahan Pardede
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Alm. Lenggang Pardede sebagai berikut Linda Pardede Ahli waris Alm. Lenggang Pardede.dkk
2Ahli Waris Alm. Lemas Situmorang dan Tionggal br. Pardede yaitu Ramli Situmorang, dkk
3Morlan Silitonga
4Marianna Simangunsong
5Berliana Silitonga dan Halomoan Silalahi Suami Istri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

I. DALAM PROVISI :

  • Menunda dan membatalkan  Pelaksanaan  Sita eksekusi Sesuai  Dengan Penetapan No.9/EB/2020/50 /Pdt-G/2017/PN-Pms tgl 13 Maret 2018.;------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Penetapan No. 9/EB/2020/50/pdt-G/2017/PN-Pms atas sebahagian perkampungan Lumban silulu yang telah dimiliki secara turun temurun  dari orang tua Terlawan II, Terlawan III, Telawan IV,Terlawan V yaitu terhadap Objek terperkara perdata No. 50/Pdt-G/2017/PN-Pms adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;-------------------------------------------
  4. Menyatakan Permohonan Pelaksanaan (executie)  yang diajukan oleh  Lenggang Pardede maupun pihak lain yang mendapat kuasa dari lenggang Pardede maupun Para Terlawan I sesuai dengan Permohonan Eksekusi tanggal 15 Oktober 2019  adalah  tidak sah menurut hukum dan tidak dapat diterima ;
  5. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan (executie) dan Pengosongan atas  Objek Penetapan eksekusi No. 9/EB/2020/50/Pdt.G/2017/PN-Pms  sebidang tanah  atas di perkampungan Bah Silulu  kelurahan nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara  adalah   tidak sah dan batal demi hukum ;  ----------------------------------
  6. Memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengangkat sita dari Objek Sita  eksekusi  No. 9 /EB/2020/50/Pdt.G/2017/PN-Pms  atas objek terperkara sebagaimana didalam sebdiang tanah yang tedaftar didalam sertipikat hak milik No. 457  tanggal 31 Desember 2004 atas nama lenggang Pardede dengan luas  464 M2  dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede

Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel ,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan ,

  1. Menyatakan sebidang tapak rumah milik dari Alm. Junus Pardede  dikuasai secara sah menurut hukum oleh keturunannya para Terlawan II   dengan  luas kira-kira :    200 M2     yang terletak di Perkampungan Lumban Bah silulu  Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar  provinsi Sumatera Utara dengan  batas batas sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Kornel Simanjuntak.

Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Op. Hisar Silitonga.

Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Vacius Pardede.

Sebelah Selatan  berbatasan dengan : Gang/Jalan.

Adalah sah penguasaan dan milik dari Alm. Junus Pardede atau Para Keturunannya Alm. Junus Pardede/Para Terlawan II;-------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan  sebidang tanah tapak rumah yang dikuasai dan  dimiliki  dari ompu Hisar Silitonga  orang tua dari Terlawan III dan Terlawan V  memiliki luas kira-kira  121 M2 telah dikuasai secara terus menerus  yang terletak di Perkampungan Lumban Bah silulu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Sianta Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan   Batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur  berbatasan dengan Tanah dan Rumah Alm. Junus Pardede.

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah  Alm. Sopar Aruan.

Sebelah Selatan berbatasan dengan gang/jalan.

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ruslan pardede.

Adalah sah penguasaan dan milik dari Ompu Hisar Silitonga atau Para Ahli warisnya Ompu Hisar silitonga.;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tanah tapak rumah  milik dari Terlawan IV dengan  Alm. Sopar Aruan  telah dikuasai dan dimiliki secara turun temurun  memiliki luas kira-kira   119,9 M2  terletak di Perkampungan Lumban Bah Silulu kelurahan nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara yang batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Timur  berbatasan dengan Tanah  Vacius Pardede.

Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanam Ompu Hisar Silitonga

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Managar Pardede

Adalah sah penguasaan dan  milik Alm. Sopar Aruan atau Para Ahli warisnya/Terlawan IV;-------------------------

  1. Menyatakan sertipikat hak milik No. 457  tanggal 31 Desember 2004 atas nama Lenggang Pardede dengan luas  464 M2 sebahagian dari Perkampungan Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun  Kota Pematangsiantar provinsi Sumatera Utara   dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede

Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel ,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan

Adalah tidak berkekuatan hukum

  1. Menyatakan sebidang tanah yang terdaftar didalam  sertipikat hak milik No. 457  tanggal 31 Desember 2004 atas nama Lenggang Pardede dengan luas  464 M2  yang terletak di  perkampungan Lumban Bah Silulu Kelurahan Nagahuta Timur kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara  dan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah timur :  berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak

Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede

Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel ,

Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan

Yang menjadi Objek Terperkara Perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2017/PN-Pms tertanggal 13 Maret 2018 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 228/PDT/2018/PT-MDN, Yo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 848.K/Pdt/2019 Adalah sebahagian  perkampungan LUMBAN BAH SILULU Kota Pematangsiantar   yang dikuasai oleh Terlawan II,Terlawan III , Terlawan IV, Terlawan V adalah sah  menurut hukum ;

  1. Menyatakan Putusan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;------
  2. Menghukum PARA TERLAWAN I-1, I-2, I-3, I-4, I-5,I-6,I-7  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak