Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Penguasaan pihak Pelawan terhadap objek perkara adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menunda pelaksanaan Putusan/Eksekusi atas objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 626 tanggal 22 Desember 2008 atas nama Jawater Pakpahan yang dimohonkan tanggal 27 Agustus 2018 oleh Frisca Tampubolon (Terlawan I) dan selanjutnya dinyatakan ditolak permohonan eksekusi oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan I;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 56/Pdt.G/2013/PN-Pms tanggal 10 September 2014 merupakan Putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Putusan non executable);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 56/Pdt.G/2013/PN-Pms tanggal 10 September 2014 dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum (1). Sertipikat Hak Milik Nomor 626 tanggal 22 Desember 2008 atas nama Jawater Pakpahan dengan Surat Ukur No. 327/Baringin Pancur Nauli/2008 tanggal 22 Desember 2008 Luas 556 M2, (2). Surat Keterangan Tanah No. 32-3.BPN/1983 tertanggal 18 Juni 1983 atas nama Nuria br. Panjaitan disaksikan 2 (dua) orang saksi, diketahui Kepala Desa Baringin Pancur Nauli dan Camat Siantar Marihat, (3). Surat Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 16 Juni 2008, disaksikan 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani oleh Ny. Simajuntak/Br. Hombing dan S. Simanjuntak selaku menyerahkan tanah, Jawater Pakpahan selaku menerima tanah adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum adalah milik Pelawan ;
- Menghukum Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|