Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2024/PN Pms TIANG NGU LAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIANG NGU LAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARGARETH DUMARIS ARITONANG, SHTIANG NGU LAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon/Tiang Ngu Lan merupakan Ahli Waris Yang Sah dari Almarhum Suhartono untuk melakukan pengambilan uang atau tabungan dari Almarhum Suhartono dengan Rekening Nomor: 22130174151 Bank Mestika Cabang Pematangsiantar dengan jumlah lebih kurang Rp.40.400.000,00 ( empat puluh juta empat ratus ribu rupiah)
  3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon/Tian Ngu Lan untuk melakukan pengambilan uang atau tabungan dari Almarhum Suhartono dengan Rekening Nomor: 22130174151 Bank Mestika Cabang Pematangsiantar dengan jumlah lebih kurang Rp.40.400.000,00 ( empat puluh juta empat ratus ribu rupiah)
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;-------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak