Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
274/Pid.B/2024/PN Pms | ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H | Dolar Sanjaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 4882/L. 2.12/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa DOLAR SANJAYA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mencoba melakukan Kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa berjalan kaki melintas di Jalan Padangsidimpuan dimana saat itu terdakwa melihat ada spanduk “RUMAH INI DIJUAL” lalu terdakwa melihat kondisi rumah kosong tidak ada pemiliknya yakni saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING dan saat itu juga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa masuk dengan cara memanjat pagar rumah tersebut dan masuk ke bagian belakang rumah melalui pondasi tembok rumah selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah melalui asbes (Plapon) kamar mandi kemudian saat itu terdakwa mendengar ada orang yang masuk kerumah tersebut lalu terdakwa naik kembali keatas asbes melalui kamar tidur hendak bersembunyi akan tetapi pemilik rumah tersebut mengetahui keberadaan terdakwa yang saat itu terdakwa berada diatas asbes kemudian warga meneriaki terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk turun dari atas asbes selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Siantar Barat. ----- Bahwa sebelum terdakwa melakukan pencurian dirumah tersebut, terdakwa melihat dan memperhatikan dari luar kalau rumah tersebut kosong dan tidak ada pemiliknya kemudian setelah rumah tersebut terdakwa pastikan kosong kemudian terdakwa masuk melalui memanjat pagar rumah tersebut dan setelah terdakwa berada didalam rumah bagian belakang terdakwa memastikan lagi kondisi rumah tersebut dengan cara mengintipnya dari kaca nako. ----- Bahwa adapun barang-barang yang ada dirumah saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING adalah : harga 3 (tiga) unit TV Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin cuci Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit AC Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), 1 (satu) unit kompor gas Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah tabung gas Rp.250.000, dan barang-barang lain seperti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS harga Rp.4000.000,- (empat juta rupiah) yang saat itu berada didalam kamar tidur saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING. ----- Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pemcurian adalah 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 1 (Satu) buah obeng dan 1 (Satu) buah tang dimana tas ransel tersebut akan terdakwa pergunakan untuk tempat barang-barang curian apabila terdakwa berhasil melakukan pencurian. Bahwa apabila terdakwa berhasil melakukan pencurian tersebut maka saat itu juga terdakwa akan menjual barang curian tersebut dan uang hasil penjualan tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPIdana.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa DOLAR SANJAYA pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mencoba melakukan Kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa berjalan kaki melintas di Jalan Padangsidimpuan dimana saat itu terdakwa melihat ada spanduk “RUMAH INI DIJUAL” lalu terdakwa melihat kondisi rumah kosong tidak ada pemiliknya yakni saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING dan saat itu juga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa masuk dengan cara memanjat pagar rumah tersebut dan masuk ke bagian belakang rumah melalui pondasi tembok rumah selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah melalui asbes (Plapon) kamar mandi kemudian saat itu terdakwa mendengar ada orang yang masuk kerumah tersebut lalu terdakwa naik kembali keatas asbes melalui kamar tidur hendak bersembunyi akan tetapi pemilik rumah tersebut mengetahui keberadaan terdakwa yang saat itu terdakwa berada diatas asbes kemudian warga meneriaki terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk turun dari atas asbes selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Siantar Barat. ----- Bahwa sebelum terdakwa melakukan pencurian dirumah tersebut, terdakwa melihat dan memperhatikan dari luar kalau rumah tersebut kosong dan tidak ada pemiliknya kemudian setelah rumah tersebut terdakwa pastikan kosong kemudian terdakwa masuk melalui memanjat pagar rumah tersebut dan setelah terdakwa berada didalam rumah bagian belakang terdakwa memastikan lagi kondisi rumah tersebut dengan cara mengintipnya dari kaca nako. ----- Bahwa adapun barang-barang yang ada dirumah saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING adalah : harga 3 (tiga) unit TV Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin cuci Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 4 (empat) unit AC Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), 1 (satu) unit kompor gas Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah tabung gas Rp.250.000, dan barang-barang lain seperti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS harga Rp.4000.000,- (empat juta rupiah) yang saat itu berada didalam kamar tidur saksi MUHAMMADSYAH REZA GINTING. ----- Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pemcurian adalah 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 1 (Satu) buah obeng dan 1 (Satu) buah tang dimana tas ransel tersebut akan terdakwa pergunakan untuk tempat barang-barang curian apabila terdakwa berhasil melakukan pencurian. Bahwa apabila terdakwa berhasil melakukan pencurian tersebut maka saat itu juga terdakwa akan menjual barang curian tersebut dan uang hasil penjualan tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |