Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2024/PN Pms Kristati Rismauli Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kristati Rismauli Sinaga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan Pemohon KRISTATI RISMAULI SINAGA adalah kuasa yang sah dari Anak Kandung Pemohon dengan Almarhum JOHN ANDRY MUHAM yang masih di bawah umur, yang bernama 1. ZEFANYA INTAN YEMIMA MUHAM lahir Medan, 25 Maret 2011 Umur 13 Tahun, 2. JOAN MESSI EFRAIM MUHAM lahir Pematang Siantar, 26 September 2012 Umur 12 Tahun, 3. MIKHAELA SOFIA MUHAM lahir Pematang Siantar, 21 Mei 2018 Umur 6 Tahun dan untuk melakukan perbuatan hokum tertentu yaitu menjual, mengalihkan kepada pihak ketiga sebidang tanah, yang terletak di Desa Kuala Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara disebut dalam SERTIPIKAT HAK MILIK No. 97 atas nama  Penungkunen Br Maha atau disebut juga dengan Penusunan Br Maha, bersama sama dengan ahli waris lain dari Penungkunen Br Maha atau disebut juga dengan Penusunan Br Maha
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak