Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Pms Apul Pandapotan Hutauruk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apul Pandapotan Hutauruk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Ayah Pemohon yang bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 1992 di karenakan sakit, dimikian berdasarkan Surat Keterangan dengan Nomor: 035.4/400.12.3.1/0640/IV-2024 yang dikeluarkan oleh kelurahaN Kelurahan sukadame=, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 18 April 2024 dan Alm. VIATOR HUTAURUK telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1998 di karenakan sakit, demikian berdasarkan Surat Keterangan  dengan Nomor : 035.4/400.12.3.1/0641/IV-2024  yang di keluarkan oleh Kelurahan sukadame, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 18 April 2024 serta Ibu Pemohon yang bernama Almh.  ROSHMAITHA SINAGA telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2008 di karenakan sakit, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan  Nomor : 035.4/400.12.3.1/0591/IV-2024  yang di keluarkan oleh Kelurahan sukadame, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 02 April 2024;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengurus Penerbitkan Kutipan Akta Kematian Kedua Orang Tua Pemohon yang bernama bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG, Alm. VIATOR HUTAURUK dan Almh. ROSHMAITA SINAGA  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar;
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Kematian Kedua Orang Tua Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segara menerbitkan Kutipan Akta Kematian Orang Tua Pemohon yang bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG, Alm. VIATOR HUTAURUK dan Almh. ROSHMAITA SINAGA ;
  5. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan  ini kepada Pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak