Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Pms Beben Ade Putra Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Beben Ade Putra Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan secara Hukum bahwa Beben Ade Putra Siregar (Pemohon) sebagai Wali yang sah dari keponakan pemohon yang masih dibawah umur yaitu Davia Leony Argatha Siregar, lahir di Pematangsiantar tanggal 15 September 2014, jenis kelamin perempuan, untuk melakukan tindakan hukum dari keponakan Pemohon yang masih dibawah umur, untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dan melakukan perbuatan hukum lainnya atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 168 yang terletak di Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar;

3.  Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak