Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali yang sah dari anaknya atas nama Shane Hizkia Sitompul guna mengurus, menandatangani segala surat-surat atau dokumen-dokumen terkait yang diperlukan oleh seluruh instansi terkait atas administrasi anak pemohon dan untuk proses peralihan hak/proses penjualan atas segala harta peninggalan dari Alm. Nelson Sitompul yaitu 3 (tiga) bidang tanah : a) Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 496 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon); b) Sebidang tanah yang terletak di Jl. H Ulakma Sinaga, Simalungun, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2508 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon); c) Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pardamean, Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 375 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon).
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|