Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Modal Usaha Tanggal 24 Agustus 2019, antara Penggugat dengan Tergugat, sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestatie);
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Modal Usaha Tanggal 24 Agustus 2019, antara Penggugat dengan Tergugat, dinyatakan Batal, oleh karena Tergugat melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan kepada Penggugat uang titipan modal usaha jenis saham (trading), adalah sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ditambah dengan ganti kerugian (sebagai pengganti keuntungan) sejumlah Rp. 64.000.000,- (Enam puluh empat juta rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|