Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Pms Juniar Hutapea FERRY SP SINAMO, SH.MH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juniar Hutapea
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gokmauli Sagala, S.H.Juniar Hutapea
Tergugat
NoNama
1FERRY SP SINAMO, SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Modal Usaha Tanggal 24 Agustus 2019,  antara Penggugat dengan Tergugat, sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestatie);
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Modal Usaha Tanggal 24 Agustus 2019, antara Penggugat dengan Tergugat, dinyatakan Batal, oleh karena Tergugat melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan kepada Penggugat uang titipan modal usaha jenis saham (trading), adalah sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ditambah dengan ganti kerugian (sebagai pengganti keuntungan) sejumlah Rp. 64.000.000,- (Enam puluh empat juta rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
  7. Menyatakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak