Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar Ayah Pemohon yang bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 1992 di karenakan sakit, dimikian berdasarkan Surat Keterangan dengan Nomor: 035.4/400.12.3.1/0640/IV-2024 yang dikeluarkan oleh kelurahaN Kelurahan sukadame=, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 18 April 2024 dan Alm. VIATOR HUTAURUK telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 1998 di karenakan sakit, demikian berdasarkan Surat Keterangan dengan Nomor : 035.4/400.12.3.1/0641/IV-2024 yang di keluarkan oleh Kelurahan sukadame, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 18 April 2024 serta Ibu Pemohon yang bernama Almh. ROSHMAITHA SINAGA telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2008 di karenakan sakit, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 035.4/400.12.3.1/0591/IV-2024 yang di keluarkan oleh Kelurahan sukadame, Kecamatan Siantar Utara tertanggal 02 April 2024;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengurus Penerbitkan Kutipan Akta Kematian Kedua Orang Tua Pemohon yang bernama bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG, Alm. VIATOR HUTAURUK dan Almh. ROSHMAITA SINAGA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Kematian Kedua Orang Tua Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segara menerbitkan Kutipan Akta Kematian Orang Tua Pemohon yang bernama Alm. ERASMUS SITUMORANG, Alm. VIATOR HUTAURUK dan Almh. ROSHMAITA SINAGA ;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|