Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2019/PN Pms Indra Wilson Purba Sarmahalim Purba Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2019/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Wilson Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUHUT SITINJAK,SHIndra Wilson Purba
Tergugat
NoNama
1Sarmahalim Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai Pemilik adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang Benar ;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan surat Penyerahan Hak antara Terlawan Samahalim Purba dengan Pelawan dituangkan dengan “SURAT PENYERAHAN HAK SEBIDANG TANAH pada tanggal 04 Februari 2014 yang Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi alihkan hak kepada Pelawan seluas  ± 300 M2  dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara    : berbatas dengan tanah AR.Purba
    • Sebelah Selatan : berbatas sebelumnya dengan tanah S.Sirait
    • Sebelah Timur  : Berbatas dengan jalan (ukuran 3 Meter)
    • Sebelah Barat    : berbatas sebelumnya dengan tanah AR.Purba;
  4. Menyatakan Menunda pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar untuk Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 7 November 2001, Nomor 21/Pdt.G/2001/PN-PMS Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2002, Nomor : 97/PDT/2002/PT-MDN, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Mei 2007, Nomor : 677 K/PDT/2003 Jo Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 Februari 2016, Nomor : 513 PK/PDT/2015  sebagaimana yang telah diserahkan Terlawan kepada Pelawan dengan “SURAT PENYERAHAN HAK SEBIDANG TANAH pada tanggal 04 Februari 2014;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 7 November 2001, Nomor 21/Pdt.G/2001/PN-PMS Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2002, Nomor : 97/PDT/2002/PT-MDN, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Mei 2007, Nomor : 677 K/PDT/2003 Jo Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 Februari 2016, Nomor : 513 PK/PDT/2015 sepanjang peralihan hak atas seidang tanah antara Pelawan dengan Terlawan adalah tidak mengikat ;
  6. Menghukum Terlawan eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak