Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Pms Otto Simamora Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Otto Simamora
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR HUKUM

                            ANDRA PRATAMA,SH & REKAN

ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM

KANTOR : JL.GUNUNG SINABUNG NO.87 KOTA.PEMATANGSIANTAR

HANDPONE/WHATSAPP : 082176082775/081266667009

EMAIL : andrapratama809@gmail.com

 

 

 

 

PERMOHONAN PRAPERADILAN

ATAS NAMA PEMOHON :

OTTO SIMAMORA

Terhadap

SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 oleh Kepala Kepolisan Resor (KAPOLRES) Pematangsiantar.

MELAWAN

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL (KASAT RESKRIM) KEPOLISIAN RESOR PEMATANGSIANTAR

Sebagai TERMOHON

Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

ANDRA PRATAMA.S.H & REKAN

DI PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR

Jl. Sudirman No. 14,

Pematangsiantar.

 

Hal    : Permohonan Praperadilan atas Nama OTTO SIMAMORA

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

Nama: OTTO SIMAMORA., Umur : 61 Tahun, Tempat/Tanggal lahir : Dolok Sanggul / 05 Pebruari 1960, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Parapat No. 23, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Pemberi Kuasa telah memberikan Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya yang akan disebutkan dibawah ini, yaitu :

ANDRA PRATAMA, S.H.
GITA TRI OLANDA, S.H
DAME JONGGI GULTOM, S.H.
RUTH NAOLA PURBA, S.H.

 

Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ANDRA PRATAMA,S.H & REKAN, yang beralamat di Jalan Gunung Sinabung No.87 Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 19/SK.PID/APR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.......................................

——————————–M E L A W A N——————————–

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL (KASAT RESKRIM) KEPOLISIAN RESOR PEMATANGSIANTAR, beralamat di Jalan Sudirman No. 08 Kota Pematangsiantar.

Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON………………………………

Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 oleh Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Pematangsiantar Cq. KASAT RESKRIM POLRES PEMATANGSIANTAR (TERMOHON) dengan alasan-alasan dan dasar hukum :

“Termohon telah menghentikan penyidikan atas laporan dari Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2019/SU/STR tertanggal 10 Mei 2019, atas nama Terlapor : 1. MEDI NURLIANA Br. SIMAMORA, 2. RUSLAN Br. PAKPAHAN, 3. RIANTO SIMAMORA”.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon ini adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

 

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

 

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;

 

Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;

 

Dan lain sebagainya.

 

Bahwa Pemohon merupakan Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP /236/V/2019/SU/STR tanggal 10 Mei 2019, dimana atas Laporan Polisi tersebut telah dilakukan pemberhentian Penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 yang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq. KASAT RESKRIM POLRES PEMATANGSIANTAR dan merupakan obyek hukum dalam Permohonan Pra Peradilan ini;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 80 KUHAP, Pemohon sebagai pihak ketiga berkepentingan berhak meminta untuk dilakukannya pemeriksaan atas sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 yang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq. KASAT RESKRIM POLRES PEMATANGSIANTAR sehingga untuk itu sudah selayaknya dan Patut menurut hukum Hakim yang memeriksa Pra Peradilan ini memutus untuk menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon;

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

FAKTA HUKUM

Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

 

Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

 

Selanjutnya Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sebagai berikut:

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Bahwa, PEMOHON dalam kedudukanya sebagai Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP /236/V/2019/SU/STR tanggal 10 Mei 2019 dan sekaligus sebagai pihak yang dirugikan akibat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq. KASAT RESKRIM POLRES PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020;

 

Bahwa, Pada tanggal 10 Mei 2019, Pemohon membuat Laporan / Pengaduan ke Kantor Kepolisan Polres Pematangsiantar, dengan Tanda Bukti Laporan pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Kota Pematangsiantar, No.Pol : STPL/165/V/2019/SU/STR, dimana Pemohon melaporkan adanya dugaan telah terjadinya perbuatan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;

 

Bahwa, berdasarkan Laporan / Pengaduan tersebut, Pihak Kepolisian Resor Pematangsiantar menerima Laporan tersebut dan melakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2019/SU/STR tertanggal 10 Mei 2019 dan Penyidik telah melakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Dik/169/VII/2019/Reskrim tertanggal 11 Juli 2019;

 

Bahwa, pada tanggal 15 Mei 2019, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/264/V/2019/Reskrim dengan maksud dan tujuan memberitahukan kepada Pemohon bahwa atas Laporan Pengaduan mengenai dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dari Pemohon telah diterima dan akan dilakukan Penyelidikan / Penyidikan dalam waktu 30 hari oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar;

 

Bahwa, pada tanggal 31 Oktober 2019, Pemohon kembali memperoleh atau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/583/X/2019/Reskrim, yang pada intinya telah dilakukan penyidikan terhadap saksi-saksi, selanjutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjut terhadap Pelapor dan Terlapor mengenai asset dari CV. MORA JAYA;

 

Bahwa, pada tanggal 08 Agustus 2020, Pemohon kembali memperoleh atau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/475/VIII/2020/Reskrim, yang pada intinya memberitahukan bahwa atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon telah dilakukan Penghentian Penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti;

 

Bahwa, pada tanggal 07 Agustus 2020, Terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim, dengan alasan tidak cukup bukti;

 

Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL (KASAT SERSE) KEPOLISIAN RESOR PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 07 Agustus 2020 tidak sah dikarenakan Kasus sebagaimana Tanda Bukti Lapor pada Tanda Bukti Laporan pada Markas Besar Kepolisian Resor Pematangsiantar, No.Pol : STPL/165/V/2019/SU/STR, tangggal 10 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Dik/169/VII/2019/Reskrim tertanggal 11 Juli 2019 dan kasus tersebut juga sudah memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan proses hukumnya yang mana Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang atau surat berupa 1 (satu) lembar kuitansi yang bertuliskan Nomor Kosong Telah diterima dari OTTO SIMAMORA Jln Parapat No 23 Nh P. Siantar Uang sejumlah delapan puluh juta rupiah, untuk pembayaran dua unit Bansaw gugugr indonesia lengkap dengan mesin Mitsubishi dan lori racip empat satu, lori bangkang, satu grenda gergaji dua unit tabung las extelin dan oksigen, satu bais gergaji tertanggal Tarutung 10-09-2007 yang menerima Sahat Siorangkir ditandatangani dan bermaterai 6000, 1 (satu) lembar kuitansi yang bertuliskan Nomor Kosong telah diterima dari OTTO SIMAMORA Jln Parapat No. 23 Nh P.Siantar uang sejumlah Seratus dua puluh juta rupiah untuk pembayaran 3 (tiga) unit bandsaw merek aks Malasya dengan mesin penggerak Mitsubishi Fuso tertanggal Tebing Tinggi 28-06-2009 yang menerima HJ. SYAWAL ditandatangani dan bermaterai 6000, 1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Nomor Kosong telah diterima dari OTTO SIMAMORA, CV MORA JAYA uang sejumlah satu miliar seratus juta rupiah untuk pembayaran dua unit beko merek hitachi thn 2008 MH 17000461-MH17000462 tertanggal Balige, 29 Sept 2011 ditandatangani oleh DRS SAHALA TAMPUBOLON dan bermaterai 6000, 1 (satu) lembar bon faktur Nomor 001334 yang dikeluarkan oleh Toko Sentosa Makmur tanggal 26 Juli 2007 kepada OTTO SIMAMORA PEMATANGSIANTAR, 1 (satu) lembar bon faktur Nomor 001333 yang dikeluarkan oleh Toko Sentosa Makmur tanggal 26 Juli 2007 kepada OTTO SIMAMORA PEMATANGSIANTAR, 1 (satu) budel Akta Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komoanditer CV Mora Jaya tanggal 17 April 2013 Nomor 84 yang dikeluarkan Notaris TIOMINAR MATONDANG, S.H.  berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 09 Mei 2020 yang disita dari Pemohon;

 

Bahwa Pemohon menilai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari Penyidik dalam menggali lebih dalam perkara yang telah dilaporkan oleh Pemohon dan Pemohon mempertanyakan fungsi dilakukannya penyitaan yang telah dilakukan oleh Penyidik atas barang dan/atau surat dari Pemohon;

 

PEMBAHASAN HUKUM & POSITA 

 

Bahwa Pemohon adalah DIREKTUR sekaligus Pemilik Modal dari Persero Komanditer (C.V) MORA JAYA yang didirikan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011 berdasarkan Akte Notaris PERSEROAN KOMANDITER “ C.V. MORA JAYA” Nomor : 60 tertanggal 17 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) TIOMINAR MATONDANG, S.H.;

 

 

Bahwa C.V MORA JAYA, selama berdiri dan beroperasi memiliki beberapa asset (harta kekayaan) diantaranya : 3 (tiga) Unit Truk Fuso antara lain : 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Tahun 2008 dengan Nomor Plat Kendaraan BK 9495 TO atas nama C.V MORA JAYA, 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Fusao Tahun 2005 dengan Nomor Plat Kendaraan BK 8211 XW atas nama C.V MORA JAYA dan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Fusao Tahun 2000 dengan Nomor Plat Kendaraan BK 8421 XW atas nama C.V MORA JAYA serta 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari C.V MORA JAYA;

 

 

Bahwa 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari C.V MORA JAYA tersebut diperoleh dari hasil Pembelian yang dilakukan antara OTTO SIMAMORA (Pemohon) selaku Direktur dari C.V MORA JAYA dengan Saudara Drs. SAHALA TAMPUBOLON berdasarkan Kuitansi yang dibuat pada Tanggal 29 September 2011 dengan harga Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah);

 

 

Bahwa C.V MORA JAYA adalah Perseroan yang bergerak dibidang perkayuan yang dalam pengerjaannya atau operasinya dilaksanakan dengan cara memuat dan mengambil barang dengan menggunakan Kuitansi Kosong yang sudah ditandatangani oleh Pemohon selaku DIREKTUR C.V MORA JAYA agar dapat dipergunakan sewaktu-waktu walaupun ketika Pemohon tidak berada ditempat atau sedang berhalangan;

 

 

Bahwa, kronologi kasus dimaksud adalah sebagai berikut, sekitar tanggal 04 Desember 2018, Pemohon telah kehilangan 3 (Tiga) Unit Truck Fuso atas nama CV Mora Jaya (Milik Pemohon), 1 (satu) Unit Beko Merk Hitachi atas nama Sahala Tampubolon yang telah dibeli oleh Pemohon dan menjadi asset bagi CV Mora Jaya dan 1 (satu) unit Beko Merk Hitachi yang diduga telah dilakukan penggelapan oleh Para Terlapor yaitu MEDI NURLIANA SIMAMORA, RIANTO SIMAMORA DAN RUSLAN BR. PAKPAHAN yang mana perbuatan tersebut diduga dilakukan pada saat Pemohon masih dalam menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pematangsiantar atas atas Laporan Polisi yang dibuat oleh saudari RUSLAN PAKPAHAN;

 

Bahwa Para Terlapor juga diduga telah melakukan pemalsuan surat dengan memanfaatkan Kuitansi atau Bon Kosong yang telah ditandatangani oleh Pemohon guna untuk keuntungan pribadi dari Para Terlapor yang jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi diri Pemohon;

 

 

Bahwa akibat dari Penggelapan dan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor tersebut jelas-jelas telah mendatangkan kerugian pada diri Pemohon dan berdasarkan hal tersebut lalu Pemohon membuat Laporan Pengaduan kepada Pihak Kepolisian Resor Pematangsiantar pada tanggal 10 Mei 2019;

 

 

Bahwa atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor tersebut, Pemohon telah berulangkali meminta kepada Para Terlapor untuk mengembalikan barang tersebut kepada Pemohon namun tidak pernah dilaksanakan oleh Para Terlapor;

 

Bahwa untuk menguatkan melengkapi laporannya Pemohon telah memberikan bukti-bukti surat yang membuktikan kepemilikan Pemohon atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi, dan juga menyerahkan bukti surat-surat yang diduga dipalsukan oleh PARA TERLAPOR dan saksi-saksi yang dapat menerangkan bukti surat – surat yang menjadi dasar mengakui Para Terlapor adalah benar dipalsu yaitu:

 

Bukti Hak/Kepemilikan Pemohon :

1 (satu) lembar kuitansi yang bertuliskan Nomor Kosong Telah diterima dari OTTO SIMAMORA Jln Parapat No 23 Nh P. Siantar Uang sejumlah delapan puluh juta rupiah, untuk pembayaran dua unit Bansaw gugugr indonesia lengkap dengan mesin Mitsubishi dan lori racip empat satu, lori bangkang, satu grenda gergaji dua unit tabung las extelin dan oksigen, satu bais gergaji tertanggal Tarutung 10-09-2007 yang menerima Sahat Siorangkir ditandatangani dan bermaterai 6000;

 

1 (satu) lembar kuitansi yang bertuliskan Nomor Kosong telah diterima dari OTTO SIMAMORA Jln Parapat No. 23 Nh P.Siantar uang sejumlah Seratus dua puluh juta rupiah untuk pembayaran 3 (tiga) unit bandsaw merek aks Malasya dengan mesin penggerak Mitsubishi Fuso tertanggal Tebing Tinggi 28-06-2009 yang menerima HJ. SYAWAL ditandatangani dan bermaterai 6000;

 

1 (satu) lembar kuitansi bertuliskan Nomor Kosong telah diterima dari OTTO SIMAMORA, CV MORA JAYA uang sejumlah satu miliar seratus juta rupiah untuk pembayaran dua unit beko merek hitachi thn 2008 MH 17000461-MH17000462 tertanggal Balige, 29 Sept 2011 ditandatangani oleh DRS SAHALA TAMPUBOLON dan bermaterai 6000;

 

1 (satu) lembar bon faktur Nomor 001334 yang dikeluarkan oleh Toko Sentosa Makmur tanggal 26 Juli 2007 kepada OTTO SIMAMORA PEMATANGSIANTAR;

 

1 (satu) lembar bon faktur Nomor 001333 yang dikeluarkan oleh Toko Sentosa Makmur tanggal 26 Juli 2007 kepada OTTO SIMAMORA PEMATANGSIANTAR;

 

1 (satu) budel Akta Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komoanditer CV Mora Jaya tanggal 17 April 2013 Nomor 84 yang dikeluarkan Notaris TIOMINAR MATONDANG, S.H.;

 

1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh OTTO SIMAMORA tertanggal 03 September 2019.

 

 

Surat yang diduga dipalsukan Para Terlapor :

1 (satu) bundel kuitansi kosong CV Mora Jaya yang telah ditandatangani oleh Pemohon

 

Bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan atas laporan Pemohon dan memeriksa bukti surat-surat Pemohon dan juga bukti surat-surat yang diduga dipalsukan Para Terlapor dan juga telah diminta keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui bukti surat-surat yang diduga dipalsukan oleh Para Terlapor, dimana dari pemeriksaan Termohon tersebut terdapat persesuaian antara bukti surat-surat dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan adanya kebenaran tentang dugaan palsu atas surat-surat yang dijadikan Para Terlapor untuk mengakui 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi hakatau milik dari Pemohon;

 

Bahwa kemudian setelah laporan Pemohon pemeriksaannya berproses selama hampir 2 (dua) tahun, oleh Termohon telah memberitahukan kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/475/VIII/2020/ Reskrim, tanggal 08 Agustus 2020, yang isinya: pada point 2 (dua) menjelaskan “Bersama ini diberitahukan bahwa Proses Penyidikan yang saudara Laporkan, Penyidik/Penyidik Pembantu telah melakukan Penghentian Penyidikan terhadap perkara tindak pidana “Menyuruh orang menempatkan keterangan Palsu kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 372 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Parapat No. 23 Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dikarenakan tidak cukup bukti”;

 

Bahwa mengetahui dan mempelajari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/475/VIII/2020/ Reskrim, tanggal 08 Agustus 2020 dari Termohon tersebut, Pemohon melihat kejanggalan yaitu:

 

Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/475/VIII/2020/ Reskrim, tersebut tanggal 08 Agustus 2020, dalam faktanya Penghentian Penyidikan diterbitkan berdasarkan Gelar Perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 29 Agustus 2019 dan hasil dari Gelar Perkara tersebut kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020, dimana Penerbitan Penghentian Penyidikan dengan Gelar Perkara sangat jauh waktunya;

 

Terkait tindakan Termohon menerangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tersebut bahwa atas laporan Pemohon dihentikan karena tidak cukup bukti, menurut Pemohon sangat tidak berdasar dan tidak beralasan karena laporan Pemohon telah memenuhi persyaratan dimana Pemohon telah menyampaikan fakta-fakta hukum yaitu bukti surat-surat dan saksi-saksi yang menjelaskan dan membuktikan adanya tentang dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta Otentik dan atau Penggelapan;

 

Bahwa Termohon dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) tidak menerangkan secara konkrit dasar dan alasan penghentian penyidikan atas laporan Pemohon, dan hanya berdasarkan atas tidak cukup bukti tanpa ada menerangkan bukti apa yang tidak cukup dan tidak lengkap agar dapat dilengkapi oleh Pemohon.

 

Bahwa merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) yang memberitahukan penghentian perkara atas laporan Pemohon, menurut Pemohon bahwa Termohon dalam melakukan penyidikan tidak professional dan berpihak, sehingga telah salah menganalisa fakta-fakta hukum dari bukti surat-surat dan dari keterangan saksi-saksi dan kemudian menghentikan laporan perkara Pemohon. Padahal secara jelas bukti-bukti dan dasar laporan telah secara jelas dipalsu oleh Para Terlapor dan telah digunakan Para Terlapor untuk mengklaim atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon;

 

Bahwa seharusnya dari fakta-fakta dan bukti-bukti Pemohon yang diserahkan kepada Termohon dapat lebih dikembangkan untuk mencari kebenaran dasar pelaporan Pemohon atas Para Terlapor sehingga dari fakta-fakta yang telah ada pada Termohon harusnya dapat ditemukan kebenaran adanya tindakan pemalsuan dan menggunakan surat palsu dan atau Penggelapan, dan tidak sampai dilakukan penghentian perkaranya;

 

Bahwa dari pemeriksaan penyidikan Termohon seharusnya sudah dapat ditetapkan Para Terlapor menjadi Tersangka dan sudah layak untuk dilimpahkan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan;

 

Bahwa namun dikemudian hari justru sebaliknya tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan atas laporan Pemohon terkesan adanya keberpihakan serta tidak dilakukan secara professional, karena Termohon dalam melakukan penyidikan tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai fakta keterangan saksisaksi dan bukti surat-surat yang diserahkan kepada Termohon hanya menilai secara sepihak dan hanya menilai dari bukti surat-surat dan keterangan Para Terlapor tanpa menilai bahkan telah mengesampingkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat yang disampaikan Pemohon;

 

Bahwa proses penyidikan yang dilakukan Termohon dan tindakan menghentikan laporan Pemohon telah sangat merugikan Pemohon, karenanya Termohon telah melanggar dan menabrak norma-norma yang benar dan fair dalam melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan norma-norma tentang hak dan kewenangan penyidik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor: 8 tahun 1981, tentang KUHAP ketentuan pasal 77, tentang Praperadilan;

 

Bahwa padahal dalam perkara laporan Pemohon terdapat suatu rekayasa dan bahkan terdapat adanya suatu dugaan Para Terlapor telah sangat jelas melakukan kejahatan yaitu dugaan pemalsuan surat dengan maksud untuk menguasai hak seseorang dan atau Penggelapan atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik Pemohon;

 

Bahwa tindakan Termohon yang menghentikan laporan Pemohon, seharusnya dan secara jelas telah terpenuhi syarat untuk melimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan, dimana atas tindakan Termohon yang justru menghentikan penyidikannya adalah telah melanggar Hak Azasi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang baik serta melanggar Undang-Undang nomor: 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana ketentuan pasal 77, yang isinya :

 

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang :

 

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

 

Bahwa tindakan Termohon yang menghentikan laporan Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/475/VIII/2020/ Reskrim, tersebut tanggal 08 Agustus 2020, dan Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 atas Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2019/SU/STR tertanggal 10 Mei 2019, atas nama Pemohon OTTO SIMAMORA dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti” adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

Bahwa, tindakan Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) PEMATANGSIANTAR dengan Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kasus ini telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan perbuatan dari Terlapor tersebut adalah perbuatan pidana, dengan bahan pertimbangan kajian hukum Pasal 372 KUHP sebagai berikut: 

 

Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berbunyi:

 

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.“

 

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan adalah:

 

Barangsiapa;
Dengan Sengaja;
Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum;
Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;
Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Unsur Barang siapa

 

Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut: 

“Barang siapa mengerdjakan suatu perbuatan, jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja karena kurang sempurna ‘akalnja atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”

(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini, yang diduga melakukan tindak pidana adalah MEDI NURLIANA SIMAMORA, RUSLAN BR. PAKPAHAN DAN RIANTO SIMAMORA, dimana para terlapor merupakan subyek hukum yang telah cakap hukum. Sehingga dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.

Unsur Dengan Sengaja;

 

Ada dua teori berkaitan dengan kesengajaan atau opzettelijk, pertama, teori kehendak atau wilstheorie yang dianut oleh Simons, dan kedua teori pengetahuan atau voorstellingstheorie yang antara lain dianut oleh Hammel. Berkaitan dengan hal ini P.A.F. Lamintang berpendapat: 

”Kiranya sudah jelas bagi para pembaca, bahwa inti pengertian dengan sengaja atau opzet itu ialah ’willens en wetens’ atau menghendaki dan mengetahui. Karena yang dapat ’gewild’ (dikehendaki) atau yang dapat ’beoogt’ itu hanyalah perbuatan-perbuatan sedang keadaan-keadaan itu hanya dapat ’geweten’ atau diketahui, maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan atau ’opzet’ sebagaimana dimaksud di atas itu...”

(P.A.F. Lamintang, SH., Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, PT. Sinar Baru, bandung, 1989, hlm. 2-3.)

Bahwa, dalam keterangannya bahwa saudari MEDI NURLIANA SIMAMORA mengakui dengan tegas bahwa seluruh barang milik dari Pemohon telah dijual sebahagian oleh Terlapor dan sebagian lagi masih dikuasai oleh Terlapor;

Bahwa Terlapor MEDI NURLIANA SIMAMORA dan RIANTO SIMAMORA telah menggunakan kekuasaannya atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan.

Bahwa berdasarakan uraian tersebut diatas, maka unsur “Dengan Sengaja” pada pasal ini telah terpenuhi.

 

Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum;

 

Terkait dengan unsur memiliki suatu benda, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan :

Unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.

(M.A. tanggal 11-8-1959 No. 69 K/Kr/1959)

 

Yang diartikan dengan kata memiliki (toeeigenen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht) ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang-barang tersebut (toeeigening is een “beschikken” over het goed in strijd met de aard van het recht, dat men over dat goed uitoedent) maka penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon) daripada yang telah ditentukan merupakan kejahatan termaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht).

(M.A. tanggal 8-5-1957 No. 83 K/Kr/1956).

 

Bahwa, sebelumnya unsur “secara melawan hukum” atau wederrechtelijk di dalam Undang-undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil (formale wederrechtelijkheid) dan materiil (materiele wederrechtelijkheid) yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

 

Dalam kaitan ini, Profesor van Bemmelen van Hattum mengatakan bahwa:

 

“Yang dimaksud dengan melawan hukum” atau wederrechtelijk itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat atau “in strijd met datgene wat in het maatshappelijk verkeer betamelijk is”

 

(Drs. P.A.F. Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Baru Bandung, 1989. hlm. 145).

 

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum (wederrechtelijk) hanya mencakup perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti materiil yakni, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Berkaitan dengan kasus ini, fakta-fakta yang ditemukan adalah bahwa 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon selaku Direktur Utama dari CV. Mora Jaya, dimana 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi merupakan asset dari CV. Mora Jaya yang merupakan CV milik dari Pemohon, sehingga asset dari CV tersebut juga merupakan milik dari Pemohon;

 

Bahwa, ketika Pemohon sedang menjalani masa hukuman karena tersandung perkara Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematangsiantar, Pihak Terlapor selaku Bendahara pada CV. MORA JAYA melakukan penjualan atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pemohon dengan cara memanfaatkan Kuitansi Kosong milik CV Mora Jaya yang telah dibubuhi tanda tangan dari Pemohon selaku DIRUT pada CV Mora Jaya tersebut;

 

Bahwa, ketika Pemohon bebas dari penjara kemudian Pemohon mencoba kembali menjalankan aktivitas dari CV. Mora Jaya, namun Pemohon sangat terkejut dikarenakan hampir semua asset dari CV Mora Jaya telah dijual atau dipindahkan oleh Terlapor dimana asset tersebut diantaranya adalah 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon;

 

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, Terlapor MEDI NURLIANA SIMAMORA telah menggunakan kekuasaannya atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan dan telah melakukan penjualan atas sebagian asset tersebut tanpa seizing dan sepengetahuan dari Pemohon;

 

Dengan demikian, “Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum” dalam kasus ini terpenuhi.    

 

Unsur Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;

 

Bahwa, berdasarkan AKTA HUKUM berupa Akte Perseroan Komanditer “CV. MORA JAYA” dijelaskan bahwa Pemohon merupakan direktur utama dari CV tersebut dan asset-aset yang ada pada CV tersebut merupakan milik dari Pemohon  selaku Direktur Utama;

Bahwa 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi adalah milik dari Pemohon berdasarkan Kuitansi Pembelian dan Kuitansi Pembayran secara Kredit yang dilakukan oleh Pemohon atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon tersebut, dengan demikian 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi adalah Sah milik dari Pemohon.

 

Dengan demikian, unsur “Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain” terpenuhi. 

 

Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

 

Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, terkait dengan 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon sebagaimana dimaksud di atas, berada dalam kekuasaan Terlapor MEDI NURLIANA SIMAMORA dan sebahagian lagi telah dilakukan Penjualan oleh Terlapor MEDI NURLIANA SIMAMORA, RIANTO SIMAMORA dan RUSLAN PAKPAHAN tanpa sepengetahuan dari Pemohon selaku Pemilik yang sah atas barang-barang tersebut;

 

Dengan demikian, unsur “ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” telah terpenuhi.  

 

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi.

Bahwa, berdasarkan uraian unsur Pasal 372 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) tersebut di atas, perbuatan dari Terlapor MEDI NURLIANA SIMAMORA, RUSLAN PAKPAHAN dan RIANTO SIMAMORA telah memenuhi seluruh unsur pasal tersebut,

Bahwa selain itu juga perbuatan Terlapor juga telah Pasal 266 ayat (1) KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ialah sebagai berikut :

Barangsiapa
Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran
diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian

 

Unsur “Barangsiapa”

 

Pada pokoknya unsur “Barangsiapa” bukanlah merupakan unsur delik namun tetap harus dibuktikan sebagai pelaku unsur (bestandeel) yang merujuk pada subyek / pelaku tindak pidana yaitu orang pribadi (naturlijke persoon) dan/atau koorporasi sebagai badan hukum (recht persoon). Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut: 

“Barang siapa mengerdjakan suatu perbuatan, jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja karena kurang sempurna ‘akalnja atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”

(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)

 

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini, yang diduga melakukan tindak pidana adalah MEDI NURLIANA SIMAMORA, RUSLAN BR. PAKPAHAN DAN RIANTO SIMAMORA, dimana para terlapor merupakan subyek hukum yang telah cakap hukum. Sehingga dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.

 

Unsur “Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu”

 

Bahwa makna kata “menyuruh memasukkan” ialah menyuruh seseorang untuk mencantumkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, yang mana orang yang disuruh tidaklah harus merupakan orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum pidana;

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan adalah bahwa 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon selaku Direktur Utama dari CV. Mora Jaya, dimana 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi merupakan asset dari CV. Mora Jaya yang merupakan CV milik dari Pemohon, sehingga asset dari CV tersebut juga merupakan milik dari Pemohon;

 

Bahwa, berdasarkan AKTA HUKUM berupa Akte Perseroan Komanditer “CV. MORA JAYA” dijelaskan bahwa Pemohon merupakan direktur utama dari CV tersebut dan asset-aset yang ada pada CV tersebut merupakan milik dari Pemohon  selaku Direktur Utama;

 

Bahwa, ketika Pemohon sedang menjalani masa hukuman karena tersandung perkara Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematangsiantar, Pihak Terlapor selaku Bendahara pada CV. MORA JAYA telah melakukan penjualan atas 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pemohon dengan cara memanfaatkan Kuitansi Kosong milik CV Mora Jaya yang telah dibubuhi tanda tangan dari Pemohon selaku DIRUT pada CV Mora Jaya tersebut;

 

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, yang mana perbuatan Para Terlapor yang telah memanfaatkan Kuitansi Kosong milik CV Mora Jaya yang telah dibubuhi tanda tangan dari Pemohon selaku DIRUT pada CV Mora Jaya tersebut tanpa seizin dari Pemohon dengan membuat keterangan palsu pada kuitasi tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi unsur a quo;

 

Unsur “dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran”

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh Pemohon, Para Terlapor telah memakai dan/atau menggunakan kuitansi kosong milik dari CV Mora Jaya yang telah dibubuhi tanda tangan dari Pemohon selaku DIRUT pada CV Mora Jaya tersebut, dimana penggunaan kuitansi kosong tersebut disalahgunakan dan dilakukan tanpa seizin dari Pemohon;

Bahwa oleh karena kuitansi kosong tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemohon maka keterangan dalam kuitansi kosong tersebut seolah-olah adalah keterangan yang sesuai dengan kebenarannya dan seolah-olah dilakukan sendiri oleh Pemohon sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh Para Terlapor untuk dipergunakan demi keperluan dalam melakukan penjualan asset CV Mora Jaya yang merupakan milik dari Pemohon selaku Direktur Utama CV Mora Jaya tersebut berdasarkan Akta Perseoran Komanditer “CV Mora Jaya”;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka sudah selayaknya unsur “dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran” dilekatkan kepada perbuatan para Terlapor.

 

Unsur “diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”

 

Bahwa perbuatan dari Para Terlapor yang telah memanfaatkan Kuitansi Kosong milik CV Mora Jaya yang telah dibubuhi tanda tangan dari Pemohon selaku DIRUT pada CV Mora Jaya tersebut tanpa seizin dari Pemohon guna kepentingan untuk melakukan penjualan terhadap 3 (Tiga) Unit Truck Fuso dan 2 (dua) Unit Beko Merk Hitachi milik dari Pemohon selaku Direktur Utama dari CV. Mora Jaya telah mendatangkan kerugian yang sangat besar bagi Pemohon, sehingga untuk itu sudah selayaknya unsur a quo telah terpenuhi terhadao perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terlapor tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur Pasal 266 KUHPidana tersebut diatas, perbuatan Para Terlapor telah memenuhi seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal 266 KUHPidana sehingga untuk itu Perbuatan Para Terlapor dapat dikenakan Pasal 266 KUHPidana dan sangat patut dan layak jika Penyidikan atas Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Pemohon tetap dilanjutkan;

Bahwa dari uraian-uraian Pemohon di atas, maka Pemohon memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Pengadilan Negeri yang ditunjuk memeriksa permohonan Pemohon ini berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon ini dan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas atas Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2019/SU/STR tertanggal 10 Mei 2019, atas nama Pemohon OTTO SIMAMORA, tentang dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta Otentik dan atau Penggelapan.

 

 

III. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/89/VIII/2020/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2020 yang diterbitkan Termohon ialah Batal dan/atau Tidak Sah;

 

Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP /236/V/2019/SU/STR tertanggal 10 Mei 2019, tentang adanya dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta Otentik Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh MEDI NURLIANA SIMAMORA, RUSLAN PAKPAHAN DAN RIANTO SIMAMORA ;

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).   

Hormat kami,

Kantor Hukum ANDRA PRATAMA,S.H & REKAN

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

ANDRA PRATAMA, S.H.                      GITA TRI OLANDA, S.H

 

 

 

DAME JONGGI GULTOM, S.H.             RUTH NAOLA PURBA, S.H.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya