Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Pms SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H Ferri Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/L.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferri Sinaga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

 

Bahwa terdakwa Ferri Sinaga, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Farel Pasaribu No.47 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara :

 

 

 

Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang berada di warung mie Marga Sinambela yang terletak di Jalan Farel Pasaribu No.47 Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar melakukan perjudian jenis judi toto gelap yaitu togel Hongkong dan togel Singapura dengan cara menerima pesanan nomor tebakan judi togel darI pemasang yang ditulis kedalam buku tulis dan terdakwa pun memfotokan nomor tebakan pemasang togel tersebut kedalam handphonenya dan mengirimkan foto nomor tebakan tersebut kepada bandarnya Marga Nainggolan (DPO) melalui pesan Whats App. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor tebakan yang keluar atas pemberitahuan Marga Nainggolan dan terdakwa yang membayarkan hadiah uang kepada pemasang yang nomor tebakannya jitu atau kena. Bahwa uang taruhan atau pasangan pembeli judi togel adalah sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan pembeli dapat memesan nomor tebakan judi togel dengan 2 angka, 3 angka atau 4 angka. Bahwa judi togel adalah bersifat untung-untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menjadi pemenangnya. Adapun untuk pembelian 2 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian 3 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian 4 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabila nomor tebakan pemesan judi togel tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan maka uang taruhannya menjadi milik bandar. Bahwa upah yang didapat terdakwa adalah sebesar 20 % untuk setiap putaran. Pada saat terdakwa menerima pesanan nomor judi togel dari pembeli, datanglah Petugas Kepolisian dari Polres Pematangsiantar yaitu saksi Erik Handoko Siregar, Daniel Winner Siagian dan Suryadi Simanjuntak mengamankan terdakwa dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) buah buku yang berisikan angka tebakan Singapore, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) buah Handphone Vivo 1904 warna biru dengan casing warna coklat dengan nomor Imei 1 : 868435047810152 dan Imei 2 : 868435047810147 serta nomor Sim Card 081263142773. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang memberi kesempatan main judi dan dijadikan sebagai mata pencariannya.

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

 

Bahwa terdakwa Ferri Sinaga, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Farel Pasaribu No.47 Kelurahan Suka Maju  Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara :

 

 

 

Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sedang berada di warung mie Marga Sinambela yang terletak di Jalan Farel Pasaribu No.47 Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar melakukan perjudian jenis judi toto gelap yaitu togel Hongkong dan togel Singapura dengan cara menerima pesanan nomor tebakan judi togel darI pemasang yang ditulis kedalam buku tulis dan terdakwa pun memfotokan nomor tebakan pemasang togel tersebut kedalam handphonenya dan mengirimkan foto nomor tebakan tersebut kepada bandarnya Marga Nainggolan (DPO) melalui pesan Whats App. Selanjutnya terdakwa mengetahui nomor tebakan yang keluar atas pemberitahuan Marga Nainggolan dan terdakwa yang membayarkan hadiah uang kepada pemasang yang nomor tebakannya jitu atau kena. Bahwa uang taruhan atau pasangan pembeli judi togel adalah sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan pembeli dapat memesan nomor tebakan judi togel dengan 2 angka, 3 angka atau 4 angka. Bahwa judi togel adalah bersifat untung-untungan karena tidak dapat dipastikan siapa yang menjadi pemenangnya. Adapun untuk pembelian 2 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk pembelian 3 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian 4 angka dengan uang taruhan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakannya sesuai dengan nomor yang dikeluarkan bandar akan mendapat hadiah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabila nomor tebakan pemesan judi togel tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan maka uang taruhannya menjadi milik bandar. Bahwa upah yang didapat terdakwa adalah sebesar 20 % untuk setiap putaran. Pada saat terdakwa menerima pesanan nomor judi togel dari pembeli, datanglah Petugas Kepolisian dari Polres Pematangsiantar yaitu saksi Erik Handoko Siregar, Daniel Winner Siagian dan Suryadi Simanjuntak mengamankan terdakwa dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) buah buku yang berisikan angka tebakan Singapore, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) buah Handphone Vivo 1904 warna biru dengan casing warna coklat dengan nomor Imei 1 : 868435047810152 dan Imei 2 : 868435047810147 serta nomor Sim Card 081263142773. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang memberi kesempatan main judi kepada khalayak umum.

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya