Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.C/2021/PN Pms | Gimmer Sirait, S.sos | Muhammad Ichsan | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 151
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.C/2021/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 30/SATPOL.PP/IX/2021 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Jumat, 17 September 2021 pukul 12.12 diberikan surat teguran kedua kepada pengusaha Ponsel Erafone terkait jumlah karyawan tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Point “Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial 75% WFH (Work From Home) dan 25 % WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan yang ketat dan pelaku usaha agar melaporkan jumlah karyawan secara keseluruhan dan daftar yang bekerja per harinya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Pematangsiantar” Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Lokasi Usaha Café Ponsel Erafone : Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |