Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali yang sah dari anaknya atas nama Shane Hizkia Sitompul guna mengurus, menandatangani segala surat-surat atau dokumen-dokumen terkait yang diperlukan oleh seluruh instansi terkait atas administrasi anak pemohon dan untuk proses peralihan hak/proses penjualan atas harta peninggalan dari Alm. Nelson Sitompul yaitu sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 497 atas nama Nelson Sitompul (suami pemohon);
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|