Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Pms Beben Ade Putra Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Beben Ade Putra Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Ayah Pemohon yang bernama Alm. T. NAEK SIREGAR telah meninggal dunia pada tanggal 25 Pebruari 2007 di karenakan sakit, demikian berdasarkan Surat Keterangan  Kematian Nomor 400.10-2.2/92/Kristen/II/2024 yang di keluarkan oleh Kelurahan Kristen, tertanggal 12 Februari 2024;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengurus Penerbitkan Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon yang bernama Alm. T. NAEK SIREGAR di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar;
  4. Memerintahkan Pemohon melaporkan Kematian Ayah Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segara menerbitkan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon yang bernama Alm. T. NAEK SIREGAR;
  5. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan  ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak