Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Pms | ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H | Indra Lesmana Lumban Tobing | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1082 /L.2.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bandung Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib di Kantor Lurah Dwikora di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING membuka dengan merusak gembok pada rantai yang terkait di pintu gudang penyimpanan gerobak sampah dengan cara terdakwa menarik gembok dengan menggunakan alat tang setelah gembok terbuka kemudian terdakwa membuka pintu gudang setelah terbuka terdakwa mengambil dan mengeluarkan gerobak sampah tersebut kemudian terdakwa membawa gerobak sampah tersebut dan terdakwa menjual gerobak sampah tersebut di penampungan botot yang berada di Jalan Musyawarah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Bahwa perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING mengakibatkan pihak Kantor Kelurahan Dwikora Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada izin untuk mengambil gerobak sampah tersebut. Perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib di Kantor Lurah Dwikora di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Kota Pematangsiantar terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING membuka dengan merusak gembok pada rantai yang terkait di pintu gudang penyimpanan gerobak sampah dengan cara terdakwa menarik gembok dengan menggunakan alat tang setelah gembok terbuka kemudian terdakwa membuka pintu gudang setelah terbuka terdakwa mengambil dan mengeluarkan gerobak sampah tersebut kemudian terdakwa membawa gerobak sampah tersebut dan terdakwa menjual gerobak sampah tersebut di penampungan botot yang berada di Jalan Musyawarah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Bahwa perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING mengakibatkan pihak Kantor Kelurahan Dwikora Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada izin untuk mengambil gerobak sampah tersebut. Perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |