Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Indra Lesmana Lumban Tobing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1082 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indra Lesmana Lumban Tobing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR    :

 

Bahwa terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bandung Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib di Kantor Lurah Dwikora di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING membuka dengan merusak gembok pada rantai yang terkait di pintu gudang penyimpanan gerobak sampah dengan cara terdakwa menarik gembok dengan menggunakan alat tang setelah gembok terbuka kemudian terdakwa membuka pintu gudang setelah terbuka terdakwa mengambil dan mengeluarkan gerobak sampah tersebut kemudian terdakwa membawa gerobak sampah tersebut  dan terdakwa  menjual gerobak sampah tersebut di penampungan botot yang berada di Jalan Musyawarah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Bahwa perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING mengakibatkan pihak Kantor Kelurahan Dwikora Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada izin untuk mengambil gerobak sampah tersebut.

Perbuatan terdakwa  INDRA LESMANA LUMBAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING pada hari Kamis  tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib di Kantor Lurah Dwikora di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Kota Pematangsiantar terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING membuka dengan merusak gembok pada rantai yang terkait di pintu gudang penyimpanan gerobak sampah dengan cara terdakwa menarik gembok dengan menggunakan alat tang setelah gembok terbuka kemudian terdakwa membuka pintu gudang setelah terbuka terdakwa mengambil dan mengeluarkan gerobak sampah tersebut kemudian terdakwa membawa gerobak sampah tersebut  dan terdakwa  menjual gerobak sampah tersebut di penampungan botot yang berada di Jalan Musyawarah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Bahwa perbuatan terdakwa INDRA LESMANA LUMBAN TOBING mengakibatkan pihak Kantor Kelurahan Dwikora Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa tidak ada izin untuk mengambil gerobak sampah tersebut.

Perbuatan terdakwa  INDRA LESMANA LUMBAN TOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya