Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Pms Lasma Timour Sinaga KAPOLDASU Cq. KAPOLRES Kota Pematangsiantar, Cq.KAPOLSEK Siantar Marihat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lasma Timour Sinaga
Termohon
NoNama
1KAPOLDASU Cq. KAPOLRES Kota Pematangsiantar, Cq.KAPOLSEK Siantar Marihat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tumpal Sinaga, SH  &  Gredo Tarigan, SH

Advokat- Penasihat Hukum

Alamat : Jl. Farel Pasaribu, Gg.Binara No. 141  Kota Pematangsiantar

 

===================================================

 

Pematagsiantar,           Juli  2022

 

Kepada Yth. :

 

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Di

Pematangsiantar

 

 

Hal      : Permohonan Pra Peradilan.

 

 

Dengan hormat,

 

Yang tersebut namanya dibawah ini :

LASMA TIMOUR SINAGA, perempuan, lahir di Pematangsiantar 02 Januari 1976, Pekerjaan wiraswasta, Kristen, Alamat Jl. Mangga Ujung No. 131, Kel.BP.Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, disebut sebagai Pemohon Pra Peradilan,  melalui kuasa hukumnya :

TUMPAL SINAGA,SH  &   GREDO TARIGAN,SH, Advokat, memilih domicili alamat :      Jl. Farel Pasaribu, Gg. Binara No. 141  Kota Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 05 Juli 2022, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk atas nama dan kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai pemohon serta mewakilinya menandatangani dan memajukan permohonan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terhadap :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Pematangsiantar,  Cq.  Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Siantar Marihat, Alamat Jl. Saribu Dolok No. 58  Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut Termohon  -----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa adapun alasan-alasan dimajukannya Permohonan Pra Peradilan ini, sebagai berikut :

Dasar Hukum Gugatan Praperadilan.

 

Menurut pasal 1 angka 10 huruf (a) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

 

sah tidaknya  suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka  atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

 

sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

 

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

 

 Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

 

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 78 KUHAP :

Yang melaksanakan wwenang pengadilan negeri sebagaimana dimasud dalam pasal 77  adalah praperadilan.
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014,  tanggal 28 April 2015, pasal 77 KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeladahan, dan Penyitaan.

 

Maka objek praperadilan dalam pasal 77 KUHAP telah diperluas menjadisah tidaknya ; penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, juga mencakup sah tidaknya : penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

 

TENTANG OBJEK PERMOHONAN.

 

Bahwa permohonan praperadilan dimohonkan oleh pemohon Lasma Timour Sinaga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dengan alasan sebagaimana diatur pasal 77  KUHAP   Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014,  tanggal 28 April 2015, menyatakan : Penetapan tersangka  bersama dengan penggeledahan, penyitaan adalah objek Pra Peradilan.

 

Bahwa Termohon Praperadilan menetapkan pemohon praperadilan Lasma Timour Sinaga menjadi tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga, dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana, dikeluarkan di Pematangsiantar tanggal 07 Juni 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat, Selaku Penyidik, dan Surat Termohon yang ditujukan Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI  PEMATAGSIANTAR bertanggal 09 Juni 2022 Nomor : B/04.A/VI/2022/Reskrim, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan, didalamnya Termohon menyebutkan ;  ….. bahwa perkembangan proses penyidikan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022, pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, yang tembusannya diserahkan kepada pemohon telah disebut tersangka.

 

Bahwa dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, atas nama Lasma Timour Sinaga bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, ada disebutkan pada bagian Dasar :

 

Nomor (4) : Laporan Polisis Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sekt.Mrh, tanggal 21Maret 2022.

Nomor (5) : Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022.

Nomor (6) : Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.

Nomor (7) : Rekomendasi gelar perkara tanggal 17 Mei 2022.

 

Bahwa Termohon menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, surat panggilan  kepada pemohon LASMA TIMOUR SINAGA, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan.

 

TUJUAN DIMAJUKANNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

Bahwa dimajukannnya permohonan pra peradilan ini melalui Pengadilan Negeri adalah untuk mengontrol potensi kesewenang-wenangan penegak hukum ic. Termohon kepada seseorang khususnya kepada tersangka, dan untuk memberikan hak dan kesempatan kepada orang yang sedang dibatasi atau dirampas kemerdekaannya untuk menguji kebenaran penetapan tersangka atau upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejaksaan atau kekuasaan lainnya.

 

Bahwa praperadilan dalam KUHAP didasari pada semangat untuk melindungi hak asasi manusia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang dengan tegas dijadikan sebagai landasan filosofis dalam KUHAP  bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945  yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Bahwa mendasari ketentuan KUHAP tersebut,  dalam hal ini pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang dirasakan secara nyata telah melanggar hak asasi pemohon ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa melalui prosedur hukum acara secara benar melalui penyidikan.

 

Bahwa  menguji tindakan-tindakan termohon terhadap pemohon apakah proses hukum telah sesuai Undang-undang dan atau peraturan-peraturan yang berlaku apakah tindakan termohon tidak melanggar hukum dan tidak melanggar hak asasi pemohon dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon baik secara administrative, tindakan upaya paksa, ada tidaknya ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka pemohon mengajukan praperadilan sebagai sarana pengawasan horizontal oleh Hakim untuk melindungi harkat dan martabat manusia dalam hal ini pemohon.

 

 

 

 

FAKTA-FAKTA HUBUNGAN HUKUM PEMOHON DENGAN PELAPOR.

 

Bahwa pemohon praperadilan Lasma Timour Sinaga adalah pekerja wiraswasta yaitu membuka usaha/bisnis membeli tanah secara sah dari pemilik tanah, kemudian Lasma Timour Sinaga membentuk tanah kavlingan dengan ukuran-ukuran dan batas-batas yang ditentukan dan menjual kembali tanah kavlingannya kepada orang siapapun yang ingin membeli tanah kavlingan.

 

Bahwa sekitar tahun 2011 pemohon Lasma Timour Sinaga membeli dan memiliki tanah sawah/darat, dibentuk menjadi tanah kavlingan terletak dengan lokasi disebelah dalam Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar. 

 

Bahwa supaya ada pembeli maka Lasma Timour Sinaga harus menyediakan akses jalan diatas kavlingannya, dan termasuk untuk akses jalan menuju kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga.Maka oleh pemohon harus berusaha mendapatkan akses jalan dari jalan kavlingan orang lain karena kavlingan Lasma Timor Sinaga berada dilokasi didalam jala raya Parapat, artinya harus melintasi akses jalan kavlingan orang lain.

 

Bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang dipergunakan untuk jalan atau membeli tanah kavlingan orang lain untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga dengan konsekwensi bersedia membayar konvensasi dan atau ada sebagian membayar ganti rugi/jual beli tanah orang lain agar ada akses jalan menuju tanah kavlingan pemohon.

 

Bahwa Lasma Timour Sinaga kemudian membentuk tanah kavlingannya dan membuat jalan pada bagian ditengah tanah kavling pemohon. 

 

Bahwa oleh karena telah ada akses jalan tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga telah terjual seluruhnya.

 

Bahwa sekitar Nopember 2018 pemohon Lasma Timour Sinaga dijumpai pelapor JUNIAR NAPITUPULU yang memiliki tanah untuk kavlingannya yang berbatasan dengan tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga.

 

Bahwa pertemuan pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULUA terjadi kesepakatan secara lisan dan bersyarat.

 

Bahwa oleh karena pelapor JUNIAR NAPITUPULU membutuhkan akses jalan menuju tanah kavlingannya maka tercapai kesepakatan lisan dengan bersyarat ; bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga memberikan ijin jalan melalui jalan tanah kavlingan pemohon untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pelapor JUNIAR NAPITULU dengan syarat konvensasi membayar sejumlah uang, dan pelapor JUNIAR NAPITULU menyanggupi dan bersedia membayar sesuai kesepakatan tanpa ada tekanan atau paksaan dari masing-masing pihak atau pihak lainnya.

 

Bahwa pelapor JUNIAR NAPITULU memberikan sejumlah uang sebagai konvensasi untuk akses jalan dengan bukti kwitansi bertanggal 07 Nopember 2018 penerimaan uang oleh pemohon Lasma Timour Sinaga dari pelapor JUNIAR NAPITUPULU,  namun masih ada sisa yang belum dibayar pelapor JUNIAR NAPITUPULU sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari konvensasi yang disepakati dan dijanjikan pelapor akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2018, namun hingga saat ini sisa uang konvensasi belum dibayar pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada pemohon Lasma Timour Sinaga.

 

Bahwa setelah pemohon Lasma Timour Sinaga menerima uang konvensasi untuk akses jalan dari pelapor JUNIAR NAPITUPULU, sejak saat itu pelapor JUNIAR NAPITUPULU bebas dan leluasa mempergunakan atau melintas dari jalan kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga untuk menuju tanah kavlingan pelapor tanpa ada larangan dari pemohon Lasma Timour Sinaga. 

 

 

ALASAN-ALASAN PERMOHONAN.

 

Bahwa pemohon dalam permohonan ini menguraikan sebagai alasan permohonan praperadilan :

 

Bahwa pemohon ada menerima surat panggilan yang diterbitkan Termohon,  yaitu Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, menyebut salah satu Dasar (nomor 3) : Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022,  pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU,  dalam isi surat panggilan menyebutkan pemohon untuk hadir diruangan Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat di Jalan Saribu Dolok No. 58 Pematangsiantar pada hari kamis tanggal 07 April 2022 pukul 09.30 Wib guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan,   yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

 

Bahwa dasar pemanggilan pemohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan dasar penetapan pemohon sebagai tersangka Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana, Pematangsiantar tanggal 07 Juni 2022 atas Dasar adanya Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 disebut atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU.

 

Bahwa terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU, ditindak lanjuti termohon pada tanggal yang sama menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim, tanggal 21 Maret 2022, tanpa lebih dahulu dilakukan penyelidikan dengan suat perintah penyelidikan dengan melihat aduan pelapor pasal 378 KUHPidana merupakan delik aduan.

 

Bahwa Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022, namun pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

 

Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 130/PUU-XII/2015, tanggal 11 Januari 2017 telah menyatakan :bahwa pasal 190 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan wajib diserahkan penyidik kepada para pihak : Penuntut Umum, terlapor/tersangka, pelapor/korban paling lama 7 hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.

 

Bahwa pemohon hanya menerima surat tembusan atassurattermohon yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bertanggal 09 Juni 2022 Nomor : B/04.A/VI/2022/Reskrim, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan.

 

Bahwa adanya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022  atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU, telah menetapkan pemohon Lasma Timour Sinaga sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka.

 

Bahwa tindakan penetapan sebagai tersangka bertentangan dengan KUHAPidana Jo. Perkap No. 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dikwalifiser sebagai sebagai pelanggaran atas hukum acara pidana, dan tidak mengindahkan atau tidak mematuhi putusan hukum yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU.XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasari bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dari ketentuan pasal 184 KUHAPidana.

 

Bahwa penetapan status pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah bertentangan dengan hukum acara pidana dengan alasan bahwa keterangan pelapor atau ringkasan alasan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka oleh penyidik hanya menyebutkan : sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

 

Bahwa laporan pelapor JUNIAR NAPITUPULU terhadap termohon sebagaimana dirumuskan termohon dalam Surat Ketetapan Tersangka adanya tindak pidana pasa 378 KUHPidana dengan merumuskan adanya tindak pidana dengan menyebutkan : yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tidak jelas dan terang adanya 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup sehingga patut dinyatakan sebagai pembuktian yang prematur.

 

Bahwa ketika pemohon diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik pada hari kamis tanggal 07 April 2022 atas adanya Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022, pemohon dengan jelas dan tegas membantah bertemu dengan pelapor dan pemohon tidak pernah melakukan perbuatan hukum sebagaimana unsur-unsur pasal 378 KUPidana, atau pemohon tidak ada melakukan transaksi bentuk apapun baik uang atau benda, atau berupa janji terhadap pelapor pada hari Jumaat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

 

Bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada termohon terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 dengan peristiwa pidana yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan tenggang waktu yang cukup singkat hanya berjarak kurang lebih 3 (tiga) hari dibuatnya laporan polisi tidak memenuhi syarat formil, tidak pernah dikonfirmasi, diklarifikasi atau dalam bentuk somasi adanya perbuatan pidana sebagaimana unsur pasal 378 KUHPidana oleh pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada pemohon, sehingga pemohon telah diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dengan demikian Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 mengandung cacat hukum dan harus dibatalkan.

 

Bahwa Pasal 378 KUHPidana adalah delik aduan (klacht delict) sehingga orang yang dapat membuat pengaduan adalah orang yang menderita atau dirugikan atau sebagai korban atas peristiwa yang diduga tindak pidana (M.Yahya Harahap,SH. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan).

 

Bahwa didalam hukum pidana menegaskan pelapor harus benar-benar merasa dirugikan atas perbuatan atau tindakan dari pemohon. 

 

Bahwa menetapkan pemohon sebagai tersangka melakukan tindak pidana pasal 378 KHPidana atas pengaduan pelapor JUNIAR NAPITUPULULaporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022  lebih menegaskan harus ada hubungan hukum dan atau peristiwa pidana adanya dugaan tindak pidana yang disebutkan yaitu :   yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

 

Bahwa berkaitan dengan penetapan tersangka karena tidak terdapat cukup bukti,  M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, menyebutkan : ….. untuk memahami pengertian cukup bukti sebaiknya penyidik memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip batas minimal pembuktian sekurang-kurangnya  ada dua alat bukti, dihubungkan dengan pasal 184 KUHAP yang berisi penegasan dan penggarisan tentang alat-alat bukti yang sah, yaitu :

a. Keterangan saksi ; b. Keterangan ahli ; c. Surat ;d. Petunjuk ; e. Keterangan terdakwa ;

 

Bahwa berpedoman pada pasal 184 KUHAP inilah penyidik berpijak menentukan apakah alat bukti yang ada ditangan benar-benar cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka baik tingkat penyidikan dan atau dimuka persidangan.

 

Bahwa disebutkannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adalah 2 (dua) alat bukti diantara 5 (lima) alat bukti yang disebutkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, akan tetapi keberadaan alat bukti tersebut haruslah ada hubungannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

 

Bahwa terpenuhinya alat bukti menetapkan seorang tersangka bukan diukur dari banyaknya alat bukti tetapi harus dilihat dari kwalitas alat bukti yang dikumpulkan, demikian halnya apakah tindakan penyelidikan/penyidikan mengumpulkan alat-alat bukti termasuk cara mencari dan mendapatkannya telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan petunjuk pelaksanaan atau tehnisnya sesuai aturan hukum termasuk peraturan yang dibuat oleh Kepolisian.

 

Bahwa penetapan status tersangka kepada pemohon Lasma Timour Sinaga patut dinyatakan tidak sah apalagi bila dihubungkan dengan isi laporan pelapor yang disebutkan termohon dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana   yaitu :   yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, sementara pemohon tidak ada melakukan perbuatan atau tidak ada peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian atau perbuatan lain sebagaimana unsur pasal 378 KUHPidana.

 

Bahwa Termohon telah merumuskan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHPidana telah terjadi berdasarkan keterangan Pelapor JUNIAR NAPITUPULU.

Bahwa keterangan pelapor kepada termohon menyebut adanya tindak pidana yaitu :yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar kemudian pelapor membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 (hanya kurang lebih 3 hari) sepatutnya didukung minimal 2 (dua) alat bukti karena pelapor sendiri dalam pengaduannya menyebutkan “yang terjadi diketahui”….dst., serta bagaimana dan apa bentuk penipuan yang dilakukan pemohon sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Bahwa pasal 1 angka 14 KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup aalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.

 

Bahwa merujuk pada dalil pemohon diatas yaitu fakta hubungan hukum pemohon dengan pelapor, bahwa pemohon pernah mempunyai hubungan hukum dengan pelapor yaitu kesepakatan secara lisan dan bersyarat dalam bentuk konvensasi akses jalan tanah kavlingan milik pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULU.

 

Bahwa pelapor JUNIAR NAPITUPULU membutuhkan akses jalan menuju tanah kavlingannya maka tercapai kesepakatan lisan dengan syarat ; bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga memberikan ijin jalan melalui jalan tanah kavlingan pemohon untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pelapor JUNIAR NAPITULU dengan syarat membayar konvensasi sejumlah uang yng disepakati, dan pelapor JUNIAR NAPITULU menyanggupi dan bersedia membayar sesuai kesepakatan tanpa ada tekanan atau paksaan dari masing-masing pihak atau pihak lainnya.

 

Bahwa pelapor JUNIAR NAPITUPULU masih ada hutang atau sisa konvensasi yang belum dibayar pelapor sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dijanjikan pelapor akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2018 namun hingga saat ini belum dilunasi pelapor JUNIAR NAPITUPULU.

  

Bahwa hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor adalah berupa kesepakatan sebagai perikatan secara lisan, dimana hubungan tersebut dikwalifikasikan sebagai perjanjian alam sebagaimana diatur dalam pasal 1233 KUHPerdata.

 

Bahwa kesepakatan lisan telah berjalan dengan baik dan dilaksanakan maka pemohon dan pelapor sejak Nopember 2018 tunduk pada pasal 1338 KUHPerdata yang mengikat kedua belah pihak.

 

Bahwa kesepakatan atau perikatan pada Nopember 2018 yang terjadi antara pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULU adalah kesepakatan atau perikatan alami tunduk pada pasal 1233, 1338, 1359 ayat (2)  KUHPerdata.

 

Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas sebagai alasan dimohonkannya sidang pra peradilan ini cukup beralasan hukum, maka mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang ditetapkan untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini untuk menetapkan hari persidangannya serta memanggil pihak-pihak menghadiri persidangan sesuai hukum acara yang berlaku sehubungan permohonan sidang pra peradilan ini berdasarkan hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 80 dan atau pasal 78 dan/atau  pasal 77 KUHAPidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015 No. 21/PUU.XII/2014  dan selanjutnya Pemohon memohon Putusan Hukum sebagai berikut :

Mengadili  :

Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya ;

 

Menyatakan perbuatan dan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka pada Laporan Polisi Nomor :  LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga, melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana tidak sah secara hukum ;

 

Menyatakan sebagai hukum tindakan penyidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022,  tentang penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap tersangka Lasma Timour Sinaga tidak sah secara hukum, dengan segala akibat hukumnya ;

 

Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lasma Timour Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022,   Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022,  Laporan Polisi Nomor :  LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik ;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Lasma Timou Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022,  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022,  Laporan Polisi Nomor :  LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 ;

 

Memulihkan nama baik pemohon Lasma Timour Sinaga ;

 

Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;

 

Subsidair :  Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan Hukum yang berdasarkan keadilan ;

 

Demikian Permohonan Sidang Pra Peradilan ini diperbuat dan dimajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan pemohon diucapkan terima kasih.

 

Hormat Pemohon ;

Kuasanya,

 

           

 

            Tumpal Sinaga, SH.                            Gredo Tarigan, SH

           

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya