Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Pms Christianto, SH Willer Siahaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/N.2.12/Epp.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Christianto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Willer Siahaan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa WILLER SIAHAAN pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar tepatnya di warung kopi marga Pardede atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Daniel W. Siagian, saksi Ihsan Sinaga, dan saksi Hendri Ferdinan Purba (masing-masing merupakan aggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis hongkong yang dilakukan oleh seseorang di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar tepatnya di warung kopi marga Pardede selanjutnya para saksi tersebut melakukan langsung bergerak ke arah lokasi sesuai dengan informasi tersebut lalu setelah tiba di lokasi maka para saksi melihat seseorang sesuai dengan informasi yaitu terdakwa sedang berada di dalam warung tersebut kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui telah menjual perjudian jenis hongkong dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek I-Cherry warna putih yang mana di dalam pesan singkat handphone tersebut terdapat angka-angka tebakan yang dipesan oleh para pembeli dan para saksi mengamankan terdakwa berikut barang bukti. Dalam penangkapan tersebut, para saksi menemukan uang pecahan sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima rupiah) terdiri dari uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buku notes warna cokelat star 156 yang bertuliskan angka tebakan judi hongkong, 1 (satu) pulpen warna hitam merek Yoeker dan 1 (satu) unit Handphone merek I Cherry.-------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa perjudian jenis Hongkong dilakukan oleh terdakwa dengan cara para pembeli mengirimkan angka-angka tebakan ke nomor handphone terdakwa. Adapun angka tebakan tersebut adalah berupa tebakan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka. Selanjutnya nomor-nomor angka tebakan tersebut direkap oleh terdakwa lalu dikirimkan oleh Terdakwa ke nomor telepon seorang yang bernama Siallagan (DPO) selaku Bandar. Apabila terdapat angka tebakan pembeli yang keluar sebagai pemenang, maka pembeli tersebut berhak memperoleh hadiah berupa uang yaitu untuk tebakan 2 (dua) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk tebakan 3 (tiga) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk tebakan 4 (empat) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).------------------------------------------

 

----- Bahwa perjudian jenis hongkong tersebut dilakukan tanpa memerlukan keahlian khusus dari para pemainnya melainkan berdasarkan untung-untungan saja. Bahwa dalam melakukan perjudian jenis hongkong tersebut, Terdakwa ada memperoleh upah sebesar 20 (dua puluh) persen dari jumlah hasil penjualan angka tebakan judi Hongkongm tersebut dalam bentuk uang tunai yang mana didapatkan dengan cara langsung memotong dari total hasil penjualan yang diperoleh. Akan tetapi terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Hongkong tersebut adalah tidak  memiliki ijin yang sah dari pemerintah.------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-(1)  KUHP ---

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa ia terdakwa WILLER SIAHAAN pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar tepatnya di warung kopi marga Pardede atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Daniel W. Siagian, saksi Ihsan Sinaga, dan saksi Hendri Ferdinan Purba (masing-masing merupakan aggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis hongkong yang dilakukan oleh seseorang di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar tepatnya di warung kopi marga Pardede selanjutnya para saksi tersebut melakukan langsung bergerak ke arah lokasi sesuai dengan informasi tersebut lalu setelah tiba di lokasi maka para saksi melihat seseorang sesuai dengan informasi yaitu terdakwa sedang berada di dalam warung tersebut kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui telah menjual perjudian jenis hongkong dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek I-Cherry warna putih yang mana di dalam pesan singkat handphone tersebut terdapat angka-angka tebakan yang dipesan oleh para pembeli dan para saksi mengamankan terdakwa berikut barang bukti. Dalam penangkapan tersebut, para saksi menemukan uang pecahan sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima rupiah) terdiri dari uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buku notes warna cokelat star 156 yang bertuliskan angka tebakan judi hongkong, 1 (satu) pulpen warna hitam merek Yoeker dan 1 (satu) unit Handphone merek I Cherry.-------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa perjudian jenis Hongkong dilakukan oleh terdakwa dengan cara para pembeli mengirimkan angka-angka tebakan ke nomor handphone terdakwa. Adapun angka tebakan tersebut adalah berupa tebakan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka. Selanjutnya nomor-nomor angka tebakan tersebut direkap oleh terdakwa lalu dikirimkan oleh Terdakwa ke nomor telepon seorang yang bernama Siallagan (DPO) selaku Bandar. Apabila terdapat angka tebakan pembeli yang keluar sebagai pemenang, maka pembeli tersebut berhak memperoleh hadiah berupa uang yaitu untuk tebakan 2 (dua) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk tebakan 3 (tiga) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk tebakan 4 (empat) angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).------------------------------------------

 

----- Bahwa perjudian jenis hongkong tersebut dilakukan tanpa memerlukan keahlian khusus dari para pemainnya melainkan berdasarkan untung-untungan saja. Bahwa dalam melakukan perjudian jenis hongkong tersebut, Terdakwa ada memperoleh upah sebesar 20 (dua puluh) persen dari jumlah hasil penjualan angka tebakan judi Hongkongm tersebut dalam bentuk uang tunai yang mana didapatkan dengan cara langsung memotong dari total hasil penjualan yang diperoleh. Akan tetapi terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Hongkong tersebut adalah tidak  memiliki ijin yang sah dari pemerintah.------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-(2)KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya