Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Pms ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H Muhammad Rijal Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1076 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rijal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR    :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIJAL bersama dengan REYNALFI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Blok Gadung Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Gudang saksi korban RIAMA SIMATUPANG di Jalan Blok Gadung Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MUHAMMAD RIJAL bersama dengan REYNALFI mendatangi gudang bangunan milik saksi korban RIAMA SIMATUPANG kemudian REYNALFI membuka paksa tembok seng menggunakan tang pada bagian belakang gudang yang ditemukan REYNALFI di sekitar gudang milik saksi korban tersebut kemudian REYNALFI menarik seng tersebut biar ada celah supaya REYNALFI dan terdakwa masuk ke dalam gudang milik saksi korban lalu terdakwa bersama REYNALFI melihat banyak alat bangunan bisa diambil dan REYNALFI sempat mencabut kabel CCTV yang terdapat di dalam gudang agar tidak ketahuan kemudian  terdakwa dan REYNALFI keluar dari gudang tersebut .

Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama REYNALFI kembali ke gudang milik saksi korban tersebut lalu terdakwa dan REYNALFI masuk kembali ke dalam tembok seng yang sudah terbongkar kemudian terdakwa dan REYNALFI mengambil 4 (empat) buah beko serong, 1 (satu) unit gunting besi, 3 (tiga) buah martil besar, 2 (dua) buah martil kayu, 10 (sepuluh) batang besi beton ukuran 12 mili meter, 15 (lima belas) batang besi ukuran 10 mili meter, 5 (lima) buah besi rakitan, 3 (tiga) kotak paku ukuran 3 (tiga) inchi dan 1 (satu) buah gunting besi milik saksi korban tanpa izin dan memasukkan alat bangunan tersebut ke dalam beko yang masing-masing terdakwa dan REYNALFI bawa dan menyembunyikan alat bangunan tersebut di belakang rumah REYNALFI.  

Bahwa perbuatan terdakwa dan REYNALFI mengakibatkan saksi korban RIAMA SIMATUPANG mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

              Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIJAL pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan Blok Gadung Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat taenggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib di gudang saksi korban RIAMA SIMATUPANG di jalan Blok Gadung Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terdakwa MUHAMMAD RIJAL bersama dengan REYNALFI (penuntutan dilakukan secara terpisah) mendatangi gudang bangunan milik saksi korban RIAMA SIMATUPANG kemudian REYNALFI membuka paksa tembok seng menggunakan tang pada bagian belakang gudang yang ditemukan REYNALFI di sekitar gudang milik saksi korban tersebut kemudian REYNALFI menarik seng tersebut biar ada celah supaya REYNALFI dan terdakwa masuk ke dalam gudang milik saksi korban lalu terdakwa bersama REYNALFI melihat banyak alat bangunan bisa diambil dan REYNALFI sempat mencabut kabel CCTV yang terdapat di dalam gudang agar tidak ketahuan kemudian  terdakwa dan REYNALFI keluar dari gudang tersebut .

Bahwa sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama REYNALFI kembali ke gudang milik saksi korban tersebut lalu terdakwa dan REYNALFI masuk kembali ke dalam tembok seng yang sudah terbongkar kemudian terdakwa dan REYNALFI mengambil 4 (empat) buah beko serong, 1 (satu) unit gunting besi, 3 (tiga) buah martil besar, 2 (dua) buah martil kayu, 10 (sepuluh) batang besi beton ukuran 12 mili meter, 15 (lima belas) batang besi ukuran 10 mili meter, 5 (lima) buah besi rakitan, 3 (tiga) kotak paku ukuran 3 (tiga) inchi dan 1 (satu) buah gunting besi milik saksi korban tanpa izin dan memasukkan alat bangunan tersebut ke dalam beko yang masing-masing terdakwa dan REYNALFI bawa dan menyembunyikan alat bangunan tersebut di belakang rumah REYNALFI.  

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban RIAMA SIMATUPANG mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya