Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Pms Tjoa Tek Hock Steven Owen Yosua Siagian Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjoa Tek Hock
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Steven Owen Yosua Siagian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.396.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan sebuah perikatan yang sah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wan Prestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Penggugat sebesar Rp. 81.396.500,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai, tanpa syarat dan sekaligus dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini diputus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas barang jaminan objek berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Truk Merk Hyno FM320P tracktor head + Trailer Nomor rangka MJEFM2PKK9JR11126, nomor mesin P11CUBJ11212 dengan Nomor Polisi BK 9209 WA (dahulunya B 9389 BL) Tahun 2009 berwarna Putih yang sekarang berada di bengkel Penggugat;
  6. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjut, keberatan, perlawanan dan upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak