Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat merupakan sebuah perikatan yang sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wan Prestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Penggugat sebesar Rp. 81.396.500,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai, tanpa syarat dan sekaligus dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini diputus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) yang diletakkan atas barang jaminan objek berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Truk Merk Hyno FM320P tracktor head + Trailer Nomor rangka MJEFM2PKK9JR11126, nomor mesin P11CUBJ11212 dengan Nomor Polisi BK 9209 WA (dahulunya B 9389 BL) Tahun 2009 berwarna Putih yang sekarang berada di bengkel Penggugat;
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjut, keberatan, perlawanan dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|