Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.B/2024/PN Pms | SAUT BENHARD, SH. | Ucok Parningotan Saragih Garingging Alias Ucok | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4945/L.2.12/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa UCOK PARNINGOTAN SARAGIH GARINGGING Alias UCOK pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tuan Rondahaim, Gang Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |