Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Pms SAUT BENHARD, SH. Ucok Parningotan Saragih Garingging Alias Ucok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4945/L.2.12/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAUT BENHARD, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ucok Parningotan Saragih Garingging Alias Ucok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa UCOK PARNINGOTAN SARAGIH GARINGGING Alias UCOK pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tuan Rondahaim, Gang Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi korban RISKIANA NASUTION sedang berkunjung ke kamar kos saksi DEBI MAYSARA SIRAIT, tidak lama kemudian datang terdakwa dengan membawa sebilah parang dan mengarahkan parang tersebut kepada saksi korban, sambil mengatakan “kalau gak sama ku kau, orang lain pun gak bisa sama mu, ku matikan kau”, lalu saksi korban menjawab “kau ngancam” dan di jawab terdakwa “bukan ngancam lagi, niat ku kalau bisa kumatikan kau”, kemudian saksi DEBI MAYSARA SIRAIT mencoba melerai dengan menarik tangan kiri saksi korban tetapi terdakwa menarik tangan kanan saksi korban dengan tangan kirinya sementara tangan kanan terdakwa memegang parang yang diarahkan ke leher saksi korban, dan melihat itu, saksi DEBI MAYSARA SIRAIT melepaskan tangan saksi korban, lalu dalam posisi tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi korban dan tangan kanan terdakwa memegang parang yang didekatkan ke leher saksi korban, terdakwa membawa saksi korban ke depan kamar kosan terdakwa yang berjarak 4 kamar dari kamar saksi DEBI MAYSARA SIRAIT, selanjutnya terdakwa mengatakan “kita tunggu polisi datang, kalau datang, ku gorok leher”, setelah 30 menit kemudian tidak ada datang polisi, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban berjalan kaki ke pepohonan sawit yang ada didekat kos-kosan terdakwa, dengan mengatakan “jangan bersuara kau, nanti ku matikan kau”, dari pepohonan sawit tersebut, terdakwa membawa saksi korban melewati Sekolah Advent dan selanjutnya terdakwa membawa saksi korban menuju Gang Hunter, dan pada saat di Jalan Sukadame, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, terdakwa dan saksi korban berhasil diamankan masyarakat dan pihak kepolisian, kemudian terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) bilah parang tajam dengan gagang dilapisi karet ban berikut dengan sarungnya.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya