Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Pms FIRMAN TAMBUNAN PARLINDUNGAN TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN TAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOBEL L.P SIREGAR, SHFIRMAN TAMBUNAN
Tergugat
NoNama
1PARLINDUNGAN TAMBUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN TONG MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR
2CAMAT KECAMATAN SIANTAR MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat bersama dengan 4 (empat) orang saudaranya yaitu PARLINDUNGAN TAMBUNAN in casu Tergugat , HOTMARIA TAMBUNAN, AGUSTINA TAMBUNAN dan DELVINA TAMBUNAN adalah ahli waris yang sah dari DEMAK TAMBUNAN yang mempunyai hak kebendaan terhadap harta warisan.
  3. Menyatakan bahwa tanah objek perkara yaitu sebidang tanah dengan luas + 3.000 m2 (kurang lebih tiga ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Sukamulia Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara dahulu dikenal dengan Kampung Tambunan-Pematangsiantar dengan batas-batas : - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RAPOTAN TAMBUNAN; - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukamulia; - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bahkora II; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Keluarga Sinurat dan Simanjuntak, merupakan harta warisan yang belum dibagi.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang dengan liciknya membuat surat pernyataan yang TIDAK BENAR agar dapat menjual atau mengalihkan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
  5. Menyatakan bahwa tidak sah secara hukum dan membatalkan penjualan atau pengalihan hak kepemilikan terhadap sebagian dari bidang tanah objek perkara kepada pihak lain.
  6. Membatalkan segala surat yang sudah pernah terbit baik berupa Surat Kepemilikan Tanah ataupun surat lainnya yang dijadikan dasar untuk menjual atau mengalihkan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara.
  7. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang menguasai sebagian dari bidang tanah objek perkara untuk dapat mengosongkan tanah objek perkara seketika sejak putusan berkekuatan    hukum tetap.
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk sekedar patuh dan taat terhadap putusan yaitu dengan membatalkan segala surat-surat yang pernah dikeluarkan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara dan mencatatkannya di buku register yang disediakan untuk itu.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak