Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama ADI TORANG SIAHAAN, ELSA NOVERIA SIAHAAN, EVELINE ROULINA SIAHAAN, ELEORA JOITO VALERIA SIAHAAN, dan EMELIA ROSINTA SIAHAAN, untuk melakukan Penandatanganan serta menjual sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 5281 serta Bersertifikat Hak Tanggungan No. 1482/ 2013 atas nama Pemegang Hak PASKAL DARWIS SIAHAAN/ Suami Pemohon;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|