Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Pms Fryda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fryda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu  bernama ADI TORANG SIAHAAN, ELSA NOVERIA SIAHAAN, EVELINE ROULINA SIAHAAN, ELEORA JOITO VALERIA SIAHAAN, dan EMELIA ROSINTA SIAHAAN,  untuk melakukan Penandatanganan serta menjual sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 5281 serta Bersertifikat Hak Tanggungan No. 1482/ 2013 atas nama Pemegang Hak PASKAL DARWIS SIAHAAN/ Suami Pemohon;
  3. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak