Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Pemohon I (MAJU HUTABARAT) dan Pemohon II (SYARIFAH AINI) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Zaitun Rasuli Indonesia, pada tanggal, 18 Februari 2023, demikian berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 02/NKH/GZRI-P.S/II/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Zaitun Rasuli Indonesia tertanggal 18 Februari 2023, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 02/NKH/GZRI-P.S/II/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Zaitun Rasuli Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (MAJU HUTABARAT) dan Pemohon II (SYARIFAH AINI) tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|