Dakwaan |
- 5 Wib, Terdakwa EPEND JUBILATE SIMBOLON membuat 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu lainnya dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari JONI SIMBOLON sebelumnya di dalam rumah Terdakwa dan sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa sedang berada di kamar rumah Terdakwa, lalu dari jendela kamar, Terdakwa EPEND JUBILATE SIMBOLON melihat saksi Hotman Aritonang,S.H, saksi Dedy S Sihombing, dan saksi Alwin Sihombing,S.H, (masing-masing merupakan anggota Polres Pematangsiantar) datang ke arah rumah Terdakwa, lalu para saksi mendobrak pintu depan rumah Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa EPEND JUBILATE SIMBOLON, lalu para saksi bersama dengan saksi CEMDY ROY PARDEDE melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa EPEND JUBILATE SIMBOLON dan ditemukan dari dalam ruangan kamar tepatnya di atas kursi 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung dengan nomor Sim Card 0852-6239-0173, 1 (satu) buah kotak kacamata yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 11 (sebelas) plastik klip kosong dari atas meja di dalam kamar, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa juga mengakui kepada saksi Hotman Aritonang,S.H, saksi Dedy S Sihombing, dan saksi Alwin Sihombing,S.H, bahwa Terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam lemari kamar Terdakwa, lalu setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital merk F1976 dari atas lemari kamar Terdakwa, selesai dilakukannya penggeledahan adapun Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pematangsiantar untuk diperiksa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor: 294/IL.10040.00/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari EPEND JUBILATE TAMPUBOLON memiliki hasil penimbangan berupa berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram dan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan No. LAB : 4571/NNF /2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt dan Dr.Ungkap Siahaan, M.Si.dengan kesimpulan bahwa 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa atas nama EPEND JUBILATE TAMPUBOLON adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Matio, Gang Mutiara Indah, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 12.30 Wib, saksi Hotman Aritonang,S.H, saksi Dedy S Sihombing, dan saksi Alwin Sihombing,S.H, (masing-masing anggota kepolisian Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba di sebuah rumah di Jl. Matio Gg. Mutiara Indah Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, lalu saksi Hotman Aritonang,S.H, saksi Dedy S Sihombing, dan saksi Alwin Sihombing,S.H, berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di alamat yang diinformasikan, para saksi langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON di Jl. Matio Gg. Mutiara Indah Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, lalu para saksi langsung mengamankan Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON, lalu bersama dengan saksi CEMDY ROY PARDEDE dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan dari dalam kamar tepatnya di atas kursi ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung dengan nomor Sim Card 0852-6239-0173, lalu 1 (satu) buah kotak kacamata yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 11 (sebelas) buah plastik klip kosong dari atas meja di dalam kamar, dan dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON ditemukan uang Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), lalu setelah diinterogasi Terdakwa mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam lemari kamarnya dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu ditemukan 1 (satu) unit timbangan merk F1976 dari atas lemari kamar, lalu seluruh barang bukti bersama dengan Terdakwa dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan;
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil JONI SIMBOLON (Masuk Daftar Pencarian Orang Polres Pematangsiantar) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor: 294/IL.10040.00/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari EPEND JUBILATE TAMPUBOLON memiliki hasil penimbangan berupa berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram dan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan No. LAB : 4571/NNF /2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm, Apt dan Dr.Ungkap Siahaan, M.Si.dengan kesimpulan bahwa 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa atas nama EPEND JUBILATE TAMPUBOLON adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa EPEND JUBILATE TAMPUBOLON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------- |