Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Pms ADE GUNTARA REMITA HUTAJULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan K/786/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADE GUNTARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMITA HUTAJULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Martin Onruso Simanjuntak,SH dan rekanREMITA HUTAJULU
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

 

------ Begitulah yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Bahkora II Kel. BP. Nauli Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar telah terjadi tindak pidana “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Yo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang diduga dilakukan terdakwa REMITA HUTAJULU terhadap lahan/ tanah milik korban REHULINA HUTABARAT. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya korban REHULINA HUTABARAT membeli sebidang lahan tanah/ sawah yang berada di Jln. Bahkora II Kampung Gunung Kel. BP. Nauli Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dari ALM DAVID M. SITORUS yang merupakan suami dari terdakwa REMITA HUTAJULU pada tanggal 14 Oktober 2005 seluas 9 (sembilan) rante kemudian REHULINA HUTABARAT melakukan pembayaran sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) rante tanah/ sawah tersebut dan uang pembelian tersebut diserahkan kepada ALM. DAVID M. SIBARANI dan dibuatkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah antara sdra DAVID M. SIBARANI dengan REHULINA HUTABARAT yang kemudian tanah/ sawah tersebut disewakan/ dikerjai oleh terdakwa REMITA HUTAJULU kemudia pada tanggal 18 Nopember 2006 korban REHULINA HUTABARAT melakukan pelunasan terhadap pembelian tanah/ sawah tersebut sebesar Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada ALM DAVID M. SIBARANI dan setelah itu tanah/ sawah tersebut masih dikerjai/ disewa oleh terdakwa REMITA HUTAJULU selanjutnya pada April 2021 korban REHULINA HUTABARAT melarang terdakwa untuk tidak lagi mengerjai lahan tanah/ sawah tersebut tetapi terdakwa masih mengerjai lahan/ sawah tersebut dengan menanam padi diatas tanah seluas 9 (sembilan) rante tersebut yang mana terdakwa REMITA HUTAJULU mengakui bahwasannya lahan tanah/ sawah tersebut sudah dijual kepada korban REHULINA HUTABARAT tetapi korban REHULINA HUTABARAT masih melakukan pembayaran atas pembelian tanah tersebut sebanyak 5 (lima) rante tetapi terdakwa REMITA HUTAJULU setelah dilarang korban REHULINA HUTABARAT untuk tidak mengerjai lahan tanah/ sawah tersebut, masih tetap mengerjai lahan tanah tersebut secara keseluruhan sehingga korban REHULINA HUTABARAT merasa keberatan.

 

-------- Akibat kejadian tersebut korban REHULINA HUTABARAT merasa keberatan. ---------------------------------  

 

-------- Atas perbuatan terdakwa atas nama REMITA HUTAJULU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Yo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya