Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2023/PN Pms YERMIA STEPHANI AMBARITA 1.1. ERYTA AMBARITA
2.2. RITA SITORUS
3.3. JOHANNES GOYSEN AMBARITA
4.4. BADAN PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR
5.5. NELSI SINAGA, S.H.
6.6. KARTINI Br. SIRAIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2023/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YERMIA STEPHANI AMBARITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binsar Siringo Ringo SHYERMIA STEPHANI AMBARITA
Tergugat
NoNama
11. ERYTA AMBARITA
22. RITA SITORUS
33. JOHANNES GOYSEN AMBARITA
44. BADAN PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR
55. NELSI SINAGA, S.H.
66. KARTINI Br. SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan baik, dan benar (Good Opposant);
  3. Menyatakan SHM Nomor 346, SHM Nomor: 1300, dan SHM Nomor: 1838 adalah milik daripada Pelawan, Terlawan II, Terlawan III, ELYSHABET AMBARITA, dan MARIA ELENA AMBARITA sebagai ahli waris yang sah dari alm. BITNER AMBARITA;
  4. Menyatakan SHM Nomor: 589 yang menjadi objek Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2018/PN Pms jo. Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN Mdn jo. Putusan MARI Nomor: 820 K/Pdt/2021 jo. Putusan MARI Nomor: 850 PK/Pdt/2022 adalah salah objek;
  5. Menyatakan Putusan Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2018/PN Pms jo. Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN Mdn jo. Putusan MARI Nomor: 820 K/Pdt/2021 jo. Putusan MARI Nomor: 850 PK/Pdt/2022 tidak mengikat kepada Pelawan, Terlawan II, Terlawan III, ELYSHABET AMBARITA, dan MARIA ELENA AMBARITA sebagai ahli waris yang sah dari alm. BITNER AMBARITA;
  6. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor: 31/Pdt.G/1998/PN.SIM dan Akta Nomor: 118 tanggal 24 Februari 2009 tentang Akta Pengakuan dan Pernyataan yang diperbuat di hadapan Notaris NELSI SINAGA, S.H. mempunyai kekuatan hukum dan mengikat terhadap Terlawan I;
  7. Menyatakan bahwa dengan telah terlaksananya Akta Perdamaian Nomor: 31/Pdt.G/1998/PN.SIM dan Akta Nomor: 118 tanggal 24 Februari 2009 tentang Akta Pengakuan dan Pernyataan, maka Terlawan I tidak mempunyai hak lagi atas boedel harta warisan alm. BITNER AMBARITA;
  8. Menyatakan penetapan sita jaminan Nomor: 01/cb/2018/pdt.g/2018/PN-PMS ataupun penetapan-penetapan lainnya yang sudah diterbitkan dan ditetapkan maupun akan diterbitkan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Siantar adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, serta sudah sepatutnya diangkat dan dicabut;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, dan Terlawan VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak