Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pms SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi
2.Martahan alias Ryan Simanungkalit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1037 /L.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Ramadil Damanik alias Dwi[Penahanan]
2Martahan alias Ryan Simanungkalit[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   PERTAMA

 

 

-------Bahwa terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 saksi Setiawan Gultom mengajak Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika dan seorang perempuan lagi untuk menemani Setiawan Gultom berkaraoke (dugem) di Anda Karaoke dan Setiawan Gultom berjanji akan memberikan uang tips sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk perorangnya namun setelah menemani Setiawan Gultom berkaraoke di Anda Karaoke maka Setiawan Gultom hanya memberikan uang tips sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja dan berjanji akan melunasi sisanya di Tanjung Pinggir.

<

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi Setiawan Gultom sedang minum tuak di Lapo Tuak Mak Nesa yang terletak di Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar dan datanglah terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika mendekati Setiawan Gultom dimana terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi mengajak Setiawan Gultom berbicara di luar lapo tuak dan dijawab Setiawan Gultom “ besok aja lah om diwarung kita jumpa sambil ngopi kita ngomong baik-baik “ dan dijawab terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dengan nada keras “ sekarang ajalah om “. Oleh karena tidak ada jawaban yang pasti dari Setiawan Gultom tentang pelunasan sisa uang tips maka terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika mengerumuni serta menarik kerah baju Setiawan Gultom.

 

Bahwa Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika (penuntutannya diajukan secara terpisah) langsung menampar wajah Setiawan Gultom dengan telapak tangannya sebanyak satu kali dan Nurhasanah alias Asna (penuntutannya diajukan secara terpisah) juga ikut menampar wajah Setiawan Gultom dengan telapak tangannya sebanyak satu kali. Selanjutnya terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi mengambil satu buah batu dipinggir jalan dan memukul kepala dan wajah Setiawan Gultom dengan batu tersebut lebih dari satu kali dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit juga ikut memukul kepala dan wajah Setiawan Gultom dengan batu tersebut lebih dari satu kali. Lalu terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit secara membabi buta memukul wajah Setiawan Gultom yang mengakibatkan Setiawan Gultom terjatuh ketanah. Akhirnya pemilik lapo tuak (Mak Nesa) datang dan berteriak “ woi tolong “ dan Mak Nesa pun mengamankan Setiawan Gultom dengan cara memasukkannya kedalam rumah dan selanjutnya terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika pergi meninggalkan lapo tuak Mak Nesa

   

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/1149/RSUD/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Ferry Duan, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar bahwa Setiawan Gultom mengalami :

Luka memar di dahi kanan atas ukuran panjang 2 cm

Luka lecet pada alis mata kanan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm

Luka memar pada dagu ukuran diameter 2 cm

Luka memar pada dahi kiri atas ukuran diameter 2 cm

Luka robek pada gusi mulut bagian bawah ukuran panjang 3 cm lebar 1 cm tinggi 1 cm

Luka lecet pada kepala belakang tengah sebelah kiri ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm

Luka robek pada kepala belakang atas sebelah kiri ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm

Luka lecet pada pipi sebelah kiri dekat telinga kiri ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm

Kesimpulan : memar, lecet, robek pada korban diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul

       

 

------Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

      Bahwa terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap saksi Setiawan Gultom, yang dilakukan dengan cara :

 

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 saksi Setiawan Gultom mengajak Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika dan seorang perempuan lagi untuk menemani Setiawan Gultom berkaraoke (dugem) di Anda Karaoke dan Setiawan Gultom berjanji akan memberikan uang tips sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk perorangnya namun setelah menemani Setiawan Gultom berkaraoke di Anda Karaoke maka Setiawan Gultom hanya memberikan uang tips sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja dan berjanji akan melunasi sisanya di Tanjung Pinggir.

<

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi Setiawan Gultom sedang minum tuak di Lapo Tuak Mak Nesa yang terletak di Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar dan datanglah terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika mendekati Setiawan Gultom dimana terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi mengajak Setiawan Gultom berbicara di luar lapo tuak dan dijawab Setiawan Gultom “ besok aja lah om diwarung kita jumpa sambil ngopi kita ngomong baik-baik “ dan dijawab terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dengan nada keras “ sekarang ajalah om “. Oleh karena tidak ada jawaban yang pasti dari Setiawan Gultom tentang pelunasan sisa uang tips maka terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika mengerumuni serta menarik kerah baju Setiawan Gultom.

 

Bahwa Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika (penuntutannya diajukan secara terpisah) langsung menampar wajah Setiawan Gultom dengan telapak tangannya sebanyak satu kali dan Nurhasanah alias Asna (penuntutannya diajukan secara terpisah) juga ikut menampar wajah Setiawan Gultom dengan telapak tangannya sebanyak satu kali. Selanjutnya terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi mengambil satu buah batu dipinggir jalan dan memukul kepala dan wajah Setiawan Gultom dengan batu tersebut lebih dari satu kali dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit juga ikut memukul kepala dan wajah Setiawan Gultom dengan batu tersebut lebih dari satu kali. Lalu terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit secara membabi buta memukul wajah Setiawan Gultom yang mengakibatkan Setiawan Gultom terjatuh ketanah. Akhirnya pemilik lapo tuak (Mak Nesa) datang dan berteriak “ woi tolong “ dan Mak Nesa pun mengamankan Setiawan Gultom dengan cara memasukkannya kedalam rumah dan selanjutnya terdakwa 1.Dwi Ramadil Damanik alias Dwi dan terdakwa 2.Martahan alias Ryan Simanungkalit serta Nurhasanah alias Asna dan Iyan Pertina Sari Sinaga alias Cika pergi meninggalkan lapo tuak Mak Nesa.

 

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/1149/RSUD/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Ferry Duan, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar bahwa Setiawan Gultom mengalami :

Luka memar di dahi kanan atas ukuran panjang 2 cm

Luka lecet pada alis mata kanan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm

Luka memar pada dagu ukuran diameter 2 cm

Luka memar pada dahi kiri atas ukuran diameter 2 cm

Luka robek pada gusi mulut bagian bawah ukuran panjang 3 cm lebar 1 cm tinggi 1 cm

Luka lecet pada kepala belakang tengah sebelah kiri ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm

Luka robek pada kepala belakang atas sebelah kiri ukuran panjang 0,5 cm lebar 0,5 cm

Luka lecet pada pipi sebelah kiri dekat telinga kiri ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm

Kesimpulan : memar, lecet, robek pada korban diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

------Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya