Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Pms Saul Adipati Simorangkir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saul Adipati Simorangkir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangasi Tua Purba, SHSaul Adipati Simorangkir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah menurut hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Istrinya yang bernama FITRI SANTI HUTAPEA yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2007  di Gereja Katolik Paroki St. Joseph  Jl. Kain Batik – Pematangsiantar, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kawin yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik Paroki St. Joseph, Pematangsiantar;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Perkawinan Pemohon;
  4. Menetapkan segala biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak