Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon yang teretra pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon serta didalam KARTU KELUARGA dari nama asal RINA KOMARA DEWI diganti menjadi RINA KOMARA DEWI NURHASANAH sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002, Buku Nikah Pemohon dan Izajah Anak Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama RINA KOMARA DEWI adalah orang yang sama dengan RINA KOMARA DEWI NURHASANAH;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon serta didalam KARTU KELUARGA dari nama asal RINA KOMARA DEWI diganti menjadi RINA KOMARA DEWI NURHASANAH sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga No. 1272040307180002, Buku Nikah Pemohon dan Izajah Anak Pemohon;;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|