Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki Nama Ayah Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dari nama GIMAN SUWITO diganti menjadi HAJI GIMAN MANGUN SUWITO Sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keterangan Bekas Tentara Aya Pemohon, tertanggal 31 aguatus 1983 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 April 2001;
- Menyatakan bahwa nama Ayah Pemohon yang bernama GIMAN SUWITO dengan Nama HAJI GIMAN MANGUN SUWITO adalah orang yang sama;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pergantian Nama Ayah Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mengganti Nama Ayah Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula bernama GIMAN SUWITO diganti menjadi HAJI GIMAN MANGUN SUWITO Sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keterangan Bekas Tentara Aya Pemohon, tertanggal 31 aguatus 1983 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 April 2001;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|