Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Pms PT. REKSA FINANCE SIANTAR 1.AMREN MANGASITUA SINAGA
2.ERISDA HOTMA SIJABAT
Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE SIANTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERESMAN SIALLAGAN, SH, MHPT. REKSA FINANCE SIANTAR
Tergugat
NoNama
1AMREN MANGASITUA SINAGA
2ERISDA HOTMA SIJABAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.162.231,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8201220190300008, 26 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00124724.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 25-04- 2019 JAM 15.01.40. adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804,  No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW,  BPKB  atas Nama MEDINA PARHUSIP;
  5. Memerintahkan Para Tergugat apabila tidak dapat menyerahkan 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804,  No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW,  BPKB  atas Nama MEDINA PARHUSIP, supaya membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 159.162.231 ( seratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh du ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804,  No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW,  BPKB  atas Nama MEDINA PARHUSIP;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagai pengganti kerugian Penggugat berupa harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 350 M2 yang terletak di Jl. Kesatria Lor. 28 No. 20 RT/RW: 007/003 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak