Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2020/PN Pms Binsar Panjaitan 1.Ahli Waris Alin Saragih Yaitu Sauli Saragih melalui anaknya Yaitu Roi Ardilles
2.Manap Purba
3.Jamalson Purba
4.Baratam Purba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Binsar Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antoni Sumihar Purba, SHBinsar Panjaitan
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Alin Saragih Yaitu Sauli Saragih melalui anaknya Yaitu Roi Ardilles
2Manap Purba
3Jamalson Purba
4Baratam Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai Pemilik adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang Benar ;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan alas hak klausul “SURAT PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI” No. 04 yang dibuat dan didaftarkan dihadapan Notaris IRVO MELYKA MAGDALENA TOBING antara Pelawan dengan Terlawan II pada Jumat, tanggal 8 Juni 2012  Setelah Dijual atau dilepaskan Pemilik Hak Pertama yaitu dari Tuan Abdul Hamid pada senin, tanggal 28 Agusutus 2006 kepada Pelawan seluas  ± 10.126 M2  (sepuluh ribu seratus dua puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara:

 

Sebelah Selatan:

 

Sebelah Timur:

 

Sebelah Barat:

berbatas dengan tanah ABDUL MANAP PURBA TERLAWAN II (±140 M2)

berbatas tanah ABDUL MANAP PURBA TERLAWAN II (±192 M2)

Berbatas dengan tanah ABDUL MANAP PURBA TERLAWAN II (±61 M2)

berbatas Dengan Tembok Tanah (±61 M)

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor 20/Pdt.G/2009/PN-PMS tanggal 14 Oktober 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 57/PDT/2010/PT-MDN tanggal 25 Maret 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 767 K/PDT/2011 Tanggal 21 Februari 2012  Jo Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 278 PK/Pdt/2013 Tanggal 23 September 2013 sepanjang peralihan hak atas sebidang tanah dari Tuan Abdul Hamid pada senin, tanggal 28 Agusutus 2006 kepada Pelawan adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan;
  2. Menghukum Terlawan I,II mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara sepanjang peralihan hak atas sebidang tanah dari Tuan Abdul Hamid pada senin, tanggal 28 Agusutus 2006 kepada Pelawan sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor 20/Pdt.G/2009/PN-PMS tanggal 14 Oktober 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 57/PDT/2010/PT-MDN tanggal 25 Maret 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 767 K/PDT/2011 Tanggal 21 Februari 2012  Jo Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 278 PK/Pdt/2013 Tanggal 23 September 2013;
  3. Menghukum Para Terlawan eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak