Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Pms Lusiana Damanik 1.Riama Chandra Dewi Purba
2.Leonardus Osman Silalahi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 26 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lusiana Damanik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riama Chandra Dewi Purba
2Leonardus Osman Silalahi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.220.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Perdamaian (dading) tanggal 3 Oktober 2020.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak melunasi sisa pembayaran cicilan arisan online sebesar Rp 31.220.000.- (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat Sisa Pembayaran Cicilan Arisan Online sebesar Rp 31.220.000.- (tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak