Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Pms Eryta Br Ambarita 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian Resor Kota PematangSiantar
4.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pematangsiantar
5.Kepala Kejaksaan Negeri Kota pematang Siantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eryta Br Ambarita
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara
3Kepala Kepolisian Resor Kota PematangSiantar
4Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pematangsiantar
5Kepala Kejaksaan Negeri Kota pematang Siantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kantor hukum

JONLI SINAGA SH & PATNERS

advokat-penasihat hukum

alamat jalan tarutung No.5 Pematangsiantar HP 0813 7652 0288    

Pematangsiantar ,   13 Juli 2021

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Di

Pematangsiantar. –

 

HAL :  PERMOHONAN PRA PERADILAN,-

 

Dengan hormat

Yang tersebut namanya  dibawah ini :

Eryta Br. Ambarita, Perempuan, Tempat tanggal lahir Sirpang Dolok, 11 Januari 1975 Umur 45 Tahun, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Agama Kristen, bertempat tinggal di Jl. Merdeka, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai .................................................................................................................................................PEMOHON;

Melalui kuasanya :

JONLI SINAGA,SH, Advokat - Penasehat Hukum, berkantor di jalan Tarutung no. 5, Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2021 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakili, membuat, menandatangani dan mengajukan pemeriksaan Permohonan PRA PERADILAN  terhadap :

Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jl. Trunojoyo Jakarta sebagai ........................................................................................ Termohon I;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Jl. Sisingamangaraja Medan sebagai ........................................................................................................ Termohon II;
Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar  (KAPOLRESTA) di Jl. Sudirman No. 8 Pematangsiantar sebagai.................................................................................................................... Termohon III;
Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASATRESKRIM) Polresta Pematangsiantar di Jl. Jenderal Sudirman No. 8 Pematangsiantar sebagai ..................................................................................... Termohon IV;
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar di Jl. Sutomo Pematangsiantar sebagai Termohon V;

 

Adapun alasan/duduk permasalahan diajukan Permohonan PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon telah membuat laporan pengaduan kepada Termohon III di Polresta Pematangsiantar pada hari Senin tanggal 24 September 2018 atas dugaan membuat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai mana diancam pasal 266 ayat (1) KUH Pidana;
Bahwa dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya Termohon juga diduga mempergunakan surat palsu atau memalsukan surat sebagai mana diancam dalam Pasal 266 Jo 264 Jo 263 ayat (2) KUH Pidana ;
Bahwa setelah pemeriksaan Pemohon dan saksi saksi lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor RITA SITORUS dan akhirnya RITA SITORUS ditetapkan sebagai Tersangka dan di lakukan penahanan selama lebih kurang 3 hari;
Bahwa selanjutnya terlapor RITA SITORUS dikeluarkan dari tahanan dan wajib lapor dengan alasan JUNIMART GIRSANG dari Jakarta menelepon Kasat saat itu yaitu  OPUSUNGGU agar Terlapor dikeluarkan tanpa alasan yang jelas;
 Bahwa sejak tanggal 06 Juni 2019 Terlapor  RITA SITORUS wajib lapor sampai 28 Nopember 2019  dengan status sebagai Tersangka;
Bahwa sejak dilaporkan September 2018 sudah 7 kali berkas dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (P19) sehingga pantas dicurigai ada apa sebenarnya yang terjadi karena saksi dan surat surat yang berhubungan dengan tindak pidana telah lengkap bahkan hasil laboratorium forensic juga sudah dilakukan  ;
Bahwa selanjutnya ada undangan untuk gelar perkara di Mabes POLRI Jakarta agar hadir hari Rabu tanggal 9 uni 2021 pukul 09.00 wib di ruangan Rowassidik Bareskrim Polri untuk gelar perkara yang disampaikan kepada Pemohon pada hari Senin sore tanggal 7 Juni 2021;
 Bahwa panggilan untuk undangan gelar perkara disampaikan tanggal 7 Juni 2021 sore hari tapi gelar perkara di Jakarta tanggal 09 Juni 2021 pagi hari sehingga adalah hal yang sangat tidak mungkin mengejar waktu mengingat situasi Covit 19 yang harus menyiapkan PCR , swab dan sebagainya ;
Bahwa sangatlah mengherankan perkara ini yang tidak menghebohkan dan menarik perhatian public harus digelar khusus di Jakarta ada apa yang terjadi sebenarnya ;
Bahwa waktu 2 (dua) hari yang harus dikerjakan Pemohon untuk hadir di gelar perkara di Mabes Polri di Jakarta telah melanggar ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“SEMUA JENIS PEMBERITAHUAN ATAU PANGGILAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG DALAM SEMUA TINGKAT PEMERIKSAAN KEPADA TERDAKWA, SAKSI ATAU AHLI DISAMPAIKAN SELAMBAT LAMBATNYA TIGA HARI SEBELUM TANGGAL HADIR YANG DITENTUKAN, TEMPAT TINGGAL MEREKA ATAU TEMPAT KEDIAMAN MEREKA TERAKHIR “;

10. Bahwa selanjutnya dari hasil gelar perkara khusus di Jakarta dinyatakan bahwa Laporan Pengaduan Pemohon atas nama ERYTA AMBARITA dihentikan (SP3) karena bukan merupakan tindak pidana;

11. Bahwa atas dihentikannya penyidikan ini Pemohon keberatan yang mana sesuai Pasal 77 ayat a KUHAP yang menyatakan “ Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan “

Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas Pemohon memohon kiranya  agar Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak  untuk suatu hari  yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acra pidana yang berlaku dengan hak hak Pemohon berdasarkan Pasal 77, 80 KUHAP  berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanggil pihak pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan yang amar bunyinya sebagai berikut :

 

Primair

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Para Termohon menghentikan penyidikan laporan Pemohon tidak sah
Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan atas laporan Pemohon;

 

 

Subsidair

Jika Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Et aequo Et Bono);

Terima Kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukumnya,

 

 

JONLI SINAGA, SH

Pihak Dipublikasikan Ya