Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Shindy Kiki Sanjaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4931/L. 2.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shindy Kiki Sanjaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SHINDY KIKI SANJAYA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 15.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Selasa tanggal 13 Agustus sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar didatangi oleh seorang laki – laki yang bernama TONCEK dengan maksud untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari TONCEK dengan harga Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sesampainya TONCEK di kamar kos Terdakwa selanjutnya TONCEK menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TONCEK sebagai uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut dan sisanya akan Terdakwa bayar setelah seluruh narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual. Setelah itu Terdakwa dan TONCEK mempaket – paketkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil lalu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang nantinya akan Terdakwa jual kepada masyarakat secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan berupa uang karena harga jual shabu sangat menguntungkan;
  • Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib datang seorang laki – laki bernama EKIN dan 1 (satu) orang temannya yang tidak Terdakwa ketahui namanya untuk membeli 1 (satu) paket narkkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dari dalam kotak rokok surya dan memberikannya kepada EKIN;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib, datang seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya untuk membeli shabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dari dalam kotak rokok surya dan memberikannya kepada laki – laki tersebut. Setelah itu Terdakwa meletakkan kotak rokok surya yang berisi 11 (sebelas ) paket shabu di atas kasur, namun tidak beberapa lama kemudian tiba-tiba pintu kamar Terdakwa di ketuk dari luar, lalu Terdakwa membuka pintu kamar dan saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Alek A. Sidabutar, S.H., Richiandi Saragih, S.Pd., Ihsan W. Sinaga, dan saksi Belly Prakasa  (masing – masing anggota Kepolisian). Pada saat terdakwa diamankan ditemukan dari atas kasur di dalam kamar kos Terdakwa 1 (satu) kotak rokok surya yang berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong , lalu dari tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO dengan nomor simcard 081263977844, kemudian dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah),
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 307/IL.10040.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan  bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 11 (sebelas) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari Terdakwa atas nama SHINDY KIKI SANJAYA adalah berat kotor 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4809/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. SUPIYANI, M.Si, dengan kesimpulan bahwa bahwa 11 (sebelas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,49 (satu koma empat sembilan) gram milik Terdakwa atas nama SHINDY KIKI SANJAYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SHINDY KIKI SANJAYA tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SHINDY KIKI SANJAYA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 15.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Alek A. Sidabutar, S.H., Richiandi Saragih, S.Pd., Ihsan W. Sinaga, dan saksi Belly Prakasa  (masing – masing anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis shabu Jl. Regu Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam kamar kos Friends, kemudian para saksi dari Kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan, kemudian pada saat para saksi dari Kepolisian sampai di alamat yang diinformasikan, para saksi dari Kepolisian menggedor pintu kamar kos friends tersebut dan kemudian setelah pintu dibuka para saksi dari Kepolisian langsung mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama SHINDY KIKI SANJAYA,
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan para saksidari  Kepolisian menemukan barang bukti dari atas kasur kamar tidur Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek dan 2 (dua) bungkus pelastik klip kosong, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merek Oppo dengan nomor sim card 0812-6397-7844
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya