Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 18.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa pesan singkat dari seorang laki – laki yang terdakwa kenal dengan nama BOKIR yang bertujuan untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket, kemudian terdakwa menghubungi BOKIR dan BOKIR mengatakan agar Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket ke Jl. Nias Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, lalu Terdakwa menyanggupinya, sekira pukul 15. 47 Wib Terdakwa kembali menelpon BOKIR dan mengatakan “Jadinya bang ?” lalu BOKIR menjawab “Jadilah”, setelah itu Terdakwa mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok sampoerna. Kemudian Terdakwa berangkat dari Huta Marubun I Desa Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun menuju Jl. Nias Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum, sekira pukul 18.30 Wib ketika Terdakwa sampai di Jl. Nias Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kemudian Terdakwa menelpon BOKIR dan mengatakan kepada BOKIR bahwa Terdakwa sudah berada di Lokasi pertemuan, namun tidak beberapa lama kemudian, tibatiba datang saksi Horas Butar – Butar, S.H., saksi Alek A. Sidabutar, S.H., saksi Richiandi Saragih, S.Pd, dan saksi Rori Perkasa Ritonga (masing – masing adalah anggota Kepolisian Polres Pematangsiantar) yang langsung mengamankan Terdakwa, Terdakwa yang panik kemudian secara spontan membuang 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu ke atas tanah dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian para saksi dari Kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya yang setelah di buka para saksi dari Kepolisian menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut, lalu dari tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO dengan nomor simcard 082275453883;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki – laki yang bernama RIKO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja Kota Medan tepatnya di pinggir jalan dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) paket seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa jual kembali secara melawan hukum demi memperoleh keuntungan berupa uang bagi diri Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 293/IL.10040.00/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari tersangka atas nama ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING adalah berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram dan berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4650/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., dengan kesimpulan bahwa bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,74 (empat koma tujuh empat) gram milik tersangka atas nama ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 18.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, sekira pukul 18.00 Wib, saksi Horas Butar – Butar, S.H., saksi Alek A. Sidabutar, S.H., saksi Richiandi Saragih, S.Pd, dan saksi Rori Perkasa Ritonga (masing – masing adalah anggota Kepolisian Polres Pematangsiantar) mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika di Jl. Nias Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, lalu para saksi dari Kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian para saksi dari Kepolisian langsung mengamankan laki – laki tersebut dan diketahui bernama Andry Syahputra Sembiring;
- Bahwa pada saat diamankan tersebut terlihat Terdakwa Andry Syahputra Sembiring membuang sesuatu dari tangan kanannya ke atas tanah, lalu para saksi dari Kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan dari tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor Sim Card 082275453883;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 293/IL.10040.00/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari tersangka atas nama ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING adalah berat kotor 6,24 (enam koma dua empat) gram dan berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4650/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., dengan kesimpulan bahwa bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,74 (empat koma tujuh empat) gram milik tersangka atas nama ANDRY SYAHPUTRA SEMBIRING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |