Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Pms 1.Wan Hendra Libertus Sinaga
2.Elfrida Yanti Saragi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wan Hendra Libertus Sinaga
2Elfrida Yanti Saragi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Peeter Marsello Siahaan SHWan Hendra Libertus Sinaga
2Peeter Marsello Siahaan SHElfrida Yanti Saragi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pernikahan Pemohon I (WAN HENDRA LIBERTUS SINAGA) dan Pemohon II (ELFRIDA YANTI SINAGA ) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di  Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 10 Februari 2018, demikian berdasarkan Surat Peneguhan Pernikahan No.110/SPP/AN/IX/2018, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, adalah Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Pernikahan Para Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mencatatkan Surat Peneguhan Pernikahan No.110/SPP/AN/IX/2018, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (WAN HENDRA LIBERTUS SINAGA) dan Pemohon II (ELFRIDA YANTI SARAGI) tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak