Petitum |
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menyatakan bahwa kepemilikan atas 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 20 tanggal 26/09/2012, seluas 42,27 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 21 tanggal 27/09/2012, seluas 5,79 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, atas nama PT. Djasa Putra, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Medan, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Turut Tergugat II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 20 tanggal 26/09/2012 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 21 tanggal 27/09/2012, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 20 tanggal 26/09/2012, seluas 42,27 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 21 tanggal 27/09/2012, seluas 5,79 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, atas nama PT. Djasa Putra, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Medan;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan/agunan milik Penggugat berupa 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 20 tanggal 26/09/2012, seluas 42,27 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 21 tanggal 27/09/2012, seluas 5,79 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, atas nama PT. Djasa Putra, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Medan, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
- Menyatakan barang jaminan/agunan objek lelang berupa 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 20 tanggal 26/09/2012, seluas 42,27 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 21 tanggal 27/09/2012, seluas 5,79 Ha berikut tanaman karet yang ada diatasnya yang terletak di Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, atas nama PT. Djasa Putra, Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Medan, adalah sah masih milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 7.680.000.000,- + Rp. 150.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp. 8.830.000.000,- (delapan miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi keputusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
|